Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung atas nama Jaksa
Nurdiningsih, telah melimpahkan berkas perkara atas nama Sarah
Arista, Citra Retlani, Yana Hariyana, Niken Tri Suciati sebagai
terdakwa dalam kasus yang merugikan Simwon Inc, Korea Selatan sebesar
Rp.78.763.290.580,50 atau USD 5.699.625,63
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Agung setebal 55 halaman
menyebutkan terdakwa Sarah Arista yang berdomisili di Jln. Matraman
Luar No.17 Rt 006 Rw 003, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat, bersama Novita Febriyani alias Vita alias Ivone alias
Lisa (masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO) dan Citra Retlani,
Yana Hariyana, Niken Tri Suciati disidangkan secara terpisah, melalui
CV Penghu Popen International, Trade.Co. Ltd.
Terdakwa Sarah bersama rekannya sebelum melakukan
aksinya terlebih dahulu membuat nama perusahaan dan alamat walaupun
itu fiktif. Disamping itu, terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri
dengan nomor : 127-001-058-6293. Rekening Bank Mandiri tersebut
disampaikan kepada Simwon, Inc Korea Selatan agar pembayaran dilakukan
ke bank milik CV.Pinghu Popen International Trade Co.Ltd.
Karena tidak merasa curiga dimana email yang
diberitahukan sama persis dengan milik rekanan dari Simwon, Inc.
Ternyata alamat email yang dikirimkan adalah tidak benar alias fiktif.
Padahal, sesuai permintaan oleh CV Pinghu Popen International Trade,
Co.LTD, pihak Simwon, Inc telah berkali-kali mengirimkan uang hingga
Rp.78,763 miliar ke Bank Mandiri.
Setelah dana ada di Bank Mandiri atas nama CV Pinghu
Popen International, Trade. Ltd, terdakwa melakukan penarikan dan
transfer berkali-kali ke beberapa penerima seperti CV.Nordex Food an.
Friska Pricilia (nama palsu), CV. King Chou Marine Technology, Co.Ltd,
CV. SPS Italiana Pack System, Sahabat Valas, CV Weir Pump And Valve
Solution Inc, CV. Primafood S.A. (nama penarik palsu),.
Untuk itu, jaksa Nurdiningsih mengancam terdakwa
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 85 UU RI No.3 Tahun 2011 tentang
Tindak Pidana Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64
ayat (1) KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011
tentang Tindak Pidana Transfer Dana di dakwaan ketiga Pasal 3 UU RI
No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), ke empat Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang
TPPU, Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 Tentang TPPU. (tob).
