Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Fauziah Harahap menolak eksepsi
dari Turut Tergugat I dan II dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bengkulu
dan Kejaksaan Agung atas gugatan Prof.Dr. OC Kaligis, SH,MH. Untuk
itu, hakim Fauziah menyatakan persidangan dilanjutkan untuk ketahap
pembuktian.
Sementara itu Tergugat Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) yang sejak awal persidangan tidak pernah hadir hingga putusan
sela dibacakan hakim Fauziah Harahap di ruang dua PN Jakarta Selatan
(25-01-2022).
H akim Fauziah Harahap SH dalam putusan selanya
menyatakan, menerima gugatan Penggugat dan menolak alasan Tergugat
Ombudsman dan eksepsi para Turut Tergugat I, Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Negeri Bengkulu, Turut tergugat II.
” Pasal 9 Undang Undang (UU) Ombudsman jelas dikatakan,
lembaga tersebut tidak boleh mencampuri putusan pengadilan. Kalau ikut
campur dalam Putusan Pengadilan ya, gawat dong. Ombudsman kan bukan
lembaga peradilan.” kata OC Kaligis usai mengikuti sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masih kata Pengacara senior yang sudah ratusan menulis
buku terkait masalah hukum tersebut, “Jadi putusan Pengadilan
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan itu urusan Jaksa, Ombudsman tidak
boleh turut campur, sebab bukan urusannya. Kesimpulannya, pada
Ronde Pertama Jaksa kalah,” kata OC Kaligis.
“Kita mau melihat, bagaimana ini seorang pembunuh
(Novel Baswedan) bisa kebal hukum atau tidak kebal hukum. Dan tadi
hakim dalam putusannya mengatakan , sesuai pasal 9 UU Ombudsman,
lembaga tersebut tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.
Persidangan gugatan ini tidak dihadiri oleh Tergugat sejak
dari awal sidang dibuka. Sementara yang hadir hanya Turut Tergugat I
dan II setiap jadwal persidangan. Persidangan ditunda dua minggu
mendatang dengan agenda pembuktian dari penggugat.
Seperti diketahui, masalah ini berawal dari Novel
Baswedan ( mantan penyidik KPK kini jadi ASN Polri) yang kala itu
sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh
terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan
pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan
oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian
dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO:
Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Artinya, permohonan praperadilan di
kabulkan.
Pengadilan Bengkulu dalam Putusan hakim Praperadilan pada
intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu
untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.
Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.
Demi membela keadilan terhadap korban atau
keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung
dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Pada tahun
2020 lalu gugatan ini ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari
Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang oleh
hakim digunakan sebagai alasan untuk menolak gugatan .
Katanya, Penggugat dalam hal ini OC Kaligis, bukanlah
orang yang dirugikan. Dan kemudian masuk gugatan diajukan oleh Prof.
OC Kaligis dan kali ini yang digugat adalah Ombudsman sebagai Tergugat
dan Kejakasaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung masing-masing turut
tergugat I dan II di pengadilan yang sama yaitu di PN Jakarta
Selatan. (tob).
