Jakarta, hariandialog.co.di.- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, ada empat saksi yang
dimintai keterangannya merupakan pejabat di maskapai penerbangan milik
BUMN tersebut. Saksi diperiksa terkait dugaan korupsi penggelembungan
biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero). “Selasa 25
Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat
orang saksi,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta Rabu.
Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior
Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive
Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB
selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk. “Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan,
pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda
Indonesia berinisial IS, Senin (24/1). Direktur Penyidikan JAMPidsus
Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS , terkait sprindik
yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan
tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap
penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan
berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier,
Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Dalam jumpa pers Rabu (19/1) tersebut, Burhanuddin juga
menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens.
Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah
tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan
langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti
maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa
kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara. Ia
mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian-red)
sebesar Rp3,6 triliun.
Perlu diketahui bahwa kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung
ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah
diproses oleh KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman Akan tetapi,
ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk
melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang
bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana
kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya. (tirto/bing).
