Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mendakwa terdakwa Steven Cahya
Saputra dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan atau
Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Padahal di surat dakwan jaksa Senator B Panjaitan dan Jan
Fanther Rio Simanungkalit disebutkan terdakwa Steven Cahya Saputra
sejak pertengahan 2024 sudah menjadi pengedar narkotika. Terdakwa
membeli di Kampung Bahari Tanjung Priuk pergeramnya Rp.800 ribu dan
dijual kepada teman temannya pergramnya antara Rp.1 juta hingga Rp.1,2
Juta yang artinya beroleh keuntungan sekitaran Rp.200 hingga Rp.400
ribu.
Terdakwa Steven pernah menjual narkotika jenis sabu tersebut
kepada temannya Yudi, Doni dan Dani yang semuanya dimasukkan DPO oleh
penyidik. Semua transaksi penjualan narkotika tersebut dengan
menggunakan transaksi bank melalui teransfer dan diambil dengan
anjungan tunai mandiri (ATM)
Namun, pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB ketika
Terdakwa sedang berada di Kamar Nomor 114 Hotel Aurora Regency Inn,
Terdakwa mendengar pintu Kamar Hotel ada yang mengetuk dari luar dan
setelah pintu kamar hotel dibuka ternyata yang datang beberapa orang
anggota Polisi dari Polda Metro Jaya diantaranya RIZKI RAMADHAN dan
HASBILLAH AULIA RAHMAN yang didampingi Security Hotel Aurora Regency
Inn yaitu saksi RONNY MARZUKI MANURUNG.
Anggota polisi tersebut menggeledah kamar tempatnya
menemukan 3 plastik klip masing-masing berisikan kristal putih berat
brutto seluruhnya 0,9 gram atau berat netto seluruhnya 0,419 gram
dengan perincian. 1 unit Handphone OPPO A5 berisikan sim card nomor
0881-0103-99015 dan 0857-1072-3697 dan Uang tunai sisa penjualan Sabu
sejumlah Rp.950.000,- (tob)
