Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Hengki Charles
Pangaribuan melalui Pompy Palonsky Alanda, meminta majelis hakim agar
menghukum terdakwa Franciska Dwi Meilani dengan pidana penjara selama
3 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu, dan tetap berada
dalam tahan. Tuntutan tersebut dikurangi selama berada dalam tahanan
sementara.
Menurut jaksa penuntut umum terdakwa Franciska Dwi
Meilani, warga KP. Cilangkap, RT/RW: 001/013, Kel. Cilangkap, Kec.
Tapos, Bogor yang ditahan sejak 8 September 2025, terbukti dengan
sengaja dan melawan hukum memilik kepunyaan orang lain hingga PT Media
Inspirasi Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp.10 miliar.
Penggelapan uang milik PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB)
itu dilakukan saat kerja sama dengan Perusahaan milik terdakwa PT
Melania Citra Permata di konser music Pop Korea “TWICE” dengan
penyanyi atau artis KIM Son Ho di Jakarta pada November 2023.
Saat Kerjasama itu, terdakwa menerima dan menggunakan uang
milik PT MIB sebesar Rp.10 miliar yang diperjanjikan akan dikembalikan
setelah usai acara konser. Pihak PT MIB percaya terhadap terdakwa
karena sebelumnya sudah pernah ada Kerjasama antara PT Melania Citra
Pertama yang direkturnya terdakwa Franciska dengan PT Madia Inspirasi
Bangsa.
Namun, setelah selesai acara konser dengan penjadapatan
penjualan tiket dan lain-lain sebesar Rp.35 miliar lebih. Tetapi uang
milik PT MIB tidak dikembalikan dan malah dipergunakan untuk biaya
keperluan terdakwa. Untuk itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372
dan Pasal 378 KUHP. (tob)
