Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka
kemungkinan mengembalikan tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang
tengah menjalani pemeriksaan apabila dari hasil klarifikasi tidak
ditemukan pelanggaran hukum maupun etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang
Supriatna mengatakan, hingga saat ini status ketiga Kajari tersebut
masih dalam tahap klarifikasi oleh tim penyidik Kejagung di bawah
koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). “Bisa dikembalikan
kembali atau kalau memang ada etik ya kita proses secara etik,” kata
Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, baru-baru ini, 28-01-2026.
Adapun tiga Kajari yang diperiksa yakni Kajari Magetan Dezi
Septiapermana, Kajari Padang Lawas Sumatera Utara berinisial SHR, dan
Kajari Sampang Fadilah Helmi.
Ketiganya dijemput oleh tim Kejagung dalam waktu yang
berbeda untuk dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat.
Anang menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan
sementara, kejaksaan tinggi (Kejati) masing-masing daerah telah
menunjuk pelaksana harian (Plh) Kajari. “Penunjukan Plh ini dalam
rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penunjukan Plh bersifat sementara dan tidak
berkaitan dengan sanksi terhadap para Kajari yang sedang diperiksa.
Keputusan akhir akan bergantung pada hasil klarifikasi yang saat ini
masih berlangsung. “Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau
nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang
pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan
yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Anang, apabila dari hasil pengawasan ditemukan
indikasi tindak pidana, maka prosesnya dapat dilanjutkan sesuai
mekanisme hukum yang berlaku. Masih tahap klarifikasi Namun, ia
menekankan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap awal dan
Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Ini
masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah (diterapkan),” ucapnya,
tulis Kompas. (bing-01)
