Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah selesai
pemeriksaan terhadap berkas perkara terdakwa Dr.Ike Farida baik saksi
fakta, ahli, terdakwa begitu juga saksi meringankan, akhirnya dengan
gerak cepat sejak Jumat, 8 November 2024, kemarin 13 November 2024,
tim jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutannya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa
penuntut umum (JPU) meminta kepada majelies hakim yang menyidangkan
terdakwa Dr. Ike Farida agar dihukum dengan pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan dipotong selama berada dalam tahanan sementara.
Menurut jaksa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
sebagaimana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP
atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau
Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Padahal,
Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu, pidana penjara maksimal
7 tahun.
JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli
yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor
(pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan
Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat
pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan
keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makassar (Jakarta
Timur), dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.
“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan
Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan
Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapps Group
(WAG),” kata JPU saat membacakan tuntutan, di PN Jaksel, Rabu
(13/11/2024).
Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta
dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike
Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan
pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan
Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena
terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf
bagi terdakwa Ike Farida.
JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH.,
L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja
memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.
JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah
susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada
terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida
kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa
mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian
pledoi. “Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan
pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki
tuntutannya,” kata terdakwa Ike Farida. (tob-01)
