Jakarta, hariandialog.co.id.- Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan
satu tersangka baru inisial M dalam kasus pertambangan ilegal batu
bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara ditaksir
sebesar Rp 5,7 triliun.
“Inisial tersangka atas nama M,” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dimintai konfirmasi, Jumat, 7
November 2025.
Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu
bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU. “Perannya
sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN,
tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim,” ujarnya.
Dikutip dari detikJatim, kasus ini dibongkar Dittipidter
Bareskrim Polri berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya
pengiriman batu bara dibungkus karung dalam kontainer. Dari informasi
masyarakat itu, polisi menerbitkan 4 laporan polisi (LP) dan memeriksa
18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT Kaltim
Kariangau Terminal Balikpapan, 3 agen pelayaran, perusahaan-perusahaan
pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi,
hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin
mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka
adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual
dan pembeli batu bara.
Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan
pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari
kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui
Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). “Modus operandi para
tersangka adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan
ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit
Soeharto, dimasukkan dalam karung dan disimpan di stockroom, kemudian
dikirim menggunakan kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan
Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan dikirim ke Tanjung Perak
Surabaya,” ujar Nunung di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025
Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para
tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi
dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja
membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang
memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung
menambahkan, batu bara ilegal tersebut dijual secara retail ke
berbagai pabrik di Surabaya. Ia memastikan masih ada pabrik yang
menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar. Salah satunya pabrik
pengolahan besi. “Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ,”
tutur Feby.
Feby menegaskan, selain mengungkap proses penjualan dan
kerusakan lingkungan saja, pihaknya juga membongkar praktik tambang
ilegal ini dari hulu ke hilir. “Bareskrim Polri Unit Tipidter
menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu
ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk
mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya,” tegasnya,
tulis dtc. (tur-01)
