Jakarta, hariandialog.co.id. – Roy Suryo angkat bicara usai
ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang
dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyikapi status
tersangka itu dengan santai dan senyum.
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus
kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu
adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya
lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi
terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Jumat, 7 November 2025
Roy mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia
mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar. “Jadi sekali
lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum,
saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap
tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia
selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen
publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.
Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya
terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini.
Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi
pers yang disampaikan Polda Metro Jaya. “Ini bukan soal kecewa, ini
soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu
saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon
Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima
yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah
perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh
masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan 8ada 8 tersangka di
kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang
ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo. “Berdasarkan hasil
penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua
klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri
dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep
Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Jumat. 7 November 2025.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311
dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4)
dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. “Klaster
kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS,
dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311
KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51
Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal
45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, tulis dtc. (rojak-01)
