Jakarta,hariandialog.co.id-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Elly Istianawati boleh dikatakan sangat (Berbaik hati) sama terdakwa Andri Milka Antonius yang merupakan pemilik 23 kilo gram sabu sabu dan juga merupakan jaringan narkoba Jakarta-Riau.
Pasalnya majelis hakim diketuai Elly Istianawati hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Andri Milka Antonius dan denda Rp 1 miliar subsidi 6 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba seperti diatur dan diamcam Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotoika jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP. Putusan dibacakan pada persidangan Rabu (24/7/24).
Pada persidangan sebelumnya atau dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Wardana menuntut terdakwa yang ditangkap di Riau oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar (dalam pengembangan kasus) atas tertangkapnya terdakwa lain di Jakarta, hukuman mati.
Anehnya lagi saat pembacaan putusan, suara majelis sangat pelan sehingga Jaksa-pun yang duduk di meja jaksa yang hanya berjarak sekitar 2 meter dari meja hijau hakim tak mendengar pertimbangan hakim maupun lamanya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Andri Milka Antonius.
Sehingga setelah majelis selesai membacakan putusan, maka Jaksa Angga Wardana berkata; ” maaf majelis berapa tuntutan terdakwa?”. Maka hakim Elly Istinawati mengatakan bahwa terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas ringannya putusan tersebut maka terdakwa menyatakan sikapnya menerima. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sementara beberapa pengunjung sidang yang menyaksikan pembacaan putusan tersebut dibuat bingung. “Waduh…Polisi sudah capek menangkap terdakwa sampai ke Riau, dan barang buktinya-pun cukup banyak (23 kilo gram-red) kok hanya diganjar 10 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati. Ada apa ini?”.
Demikian seorang pengunjung sidang pria berumur sekitar 50 tahun berkomentar penuh rasa heran dan tanda tanya. (Het).
