
Denpasar,hariandialog.co.id- Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dengan majelis hakim H. Sayuti,SH. MH menjatuhkan putusan berat batgi terdakwa advokat DR. Togar Situmorang,SH.MH. sesuai tuntutan Jaksa penuntut Umum ( JPU) divonis 2 tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar,Selasa (28/4/2026).
Majelis hakim dalam amar putusan dalam perkara penipuan senilai Rp 1,8 miliar terhadap Fanni Lauren Cristi. Hakim H. Sayuti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan 2,6 tahun penjara. “ Mengadili,menjatuhkan hukuman terhadap si Penglima Hukum Togar Situmorang selama 2 tahun dan enam bulan pernjara”jelas hakim Sayuti.
Dalam pertimbangan, mejelis hakim menilai terdawa Togar Situmorang tidak memiliki itikat baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.Sehingga mengakibatkan klienya Fanni mengalami kerugian uang cukup sangat besar dalam pengurusan deportasi Luca Simioni terkait proyek property Double View Mansion di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Selain itu, hakim juga menolak pembelaan/pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang mengklaim memilki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang advokat. Juga dalam persidangan terdakwa Togar Situmorang dalam keasaksian dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui semua apa yang dilakukan . Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Made Lovi Pusnawan dan Ni Putu Evi Widhiarini,yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Seusai sidang,korban Fanni Lauren Cristi mengaku sangat bersyukur karena dalam putusan hakim sesuai dengan yang diharapkan setimpal dengan perbuatanya, juga dengan tuntutan JPU. “Saya apresiasi putusan hakim . Buat saya ,dia menipu. Saya Cuma berharap tidak ada korban-korban lain,”sebutnya dengan wajah sembab menangis gembira.Sekaligus Juga mengingatkan bagi masyarakat lain agar berhati-hati sebelum menggunakan jasa pendamping hukum ,dimana perlu dilihat dulu baik trak record dan jam terbang serta itergritasnya.
Perkara berawa daril sengketa hukum antara Fanni dan warga Negara Italia,Luca Smioni,tersangkut proyek property Double View Mannsion di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung. Ketika itu, Advokat Togar menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp 550 juta. Pertama pada prertemuan terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantornya di Jalan Gatot Subroto Timur,Kodya Denpasar tengah.Lalau empat hari kemudian, Fanni menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai. Kemudian korban mentransfer dana tambahan hingga total Rp 550 juta ke rekening nama Ellen Mulyawati, yang dikatakan sebagai orang dekat Togar.
JPU dalam dakwaan mengungkap setelah menerima uang, Togar menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika Koran menyiapkan tambahan dana sebesar Rp 1 miliar. Togar disebutkan, meyakinkan korban Fanni bahwa uang itu akan menjamin status tersangka terhadap lawan Luca Simioni. Jaksa menegaskan proses penetapan tersangka tidak memerlukan pembayaran seperti itu, dan penyidik tidak pernah meminta dana yang dimaksud. Akibat bojuk rayu itu,korban mentransfer dana tambahan hingga Rp 910 juta.
Tidak berhenti di situ, terdakwa Togar juga disebut menjanjikan deportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi dengan meminta uang Rp 500 juta,kemudian dikirim korban dalam dua tahap masingp-masing Rp 250 juta. Dan pada Januari 2023, Togar kembali mengirim pesan WhatsApp yang menyebut kasus di Polres Badung akan dihentikan. Maka untuk mendapatkan surat penghentian perkara (SP3), korban Fanni diminta menyiapkan Rp 200 juta. Jaksa menyatakan seluruh klaim tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menyesatkan Fanni.
Atas putusan ini, baik jaksa meupun kuasa hukum terdakwa menyatakan puikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan bading ataukah menerima. Sementara si Penglima Hukum Togar Situmorang begitu sidang ditutup tampak kecewa atas vonis tinggi hakim dengan wajah lesuh meninggalkan ruang sidang. (Smn).
