
Medan, hariandialog.co.id – Saat ini menjamurnya tempat hiburan malam dikota Medan yang disinyalir sebagai peredaran obat terlarang, yang juga diduga menyalahi ijin tempat.
Dugaan ini sebagaimana yang disampaikan DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera kepada pihak pengelola dengan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi.
Layangan surat itu, guna mempertanyakan seputar aktivitas hiburan malam yang dikhawatirkan akan merusak generasi muda khususnya di kota Medan, tanpa pengawasan pihak terkait.
Demikian disampaikan ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Paulus P Gulo, SH, MH melalui sekretarisnya Drs. Rafli A Tanjung kepada wartawan di sekretariatnya jl Kejaksaan no. 6 Medan Petisah, Rabu 30 April 2026.
Menurut beliau hari ini begitu banyak tempat hiburan malam yang dianggap menyalahi ketentuan yang ada, termasuk ijin keramaian dan tempat serta ijin peruntukan gedung.
Persoalan ini sudah tidak asing lagi dikota Medan, yang awalnya dari caffe dibungkus menjadi discotiq dan lain sejenisnya kata Bung Rafli panggilan akrabnya bagi kalangan organisasi nasionalis.
Ini sangat kita khawatirkan untuk kedepan tentang keberadaan tempat hiburan malam yang harus diawasi dinas pariwisata selaku instansi yang berkompeten dalam hal tersebut.
Untuk itu kita berharap, Katanya agar instansi terkait harus melakukan pengawasan dan penertiban tentang kelengkapan administrasi mulai dari ijin-ijin kegiatan malam itu sebagai sarana hiburan.
Kita meminta hanya dikembalikan dalam bentuk fungsi jika terbukti menyalahi ketentuan dan perijinan dari kegiatan tersebut terangnya.
Sebab belakangan ini, banyak tempat-tempat hiburan yang menyalahi dari ketentuan semula, selalu disalahgunakan, jelasnya lagi.
Disini Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara memandang perlu bersinergi dalam menempatkan keputusan, agar tidak salahgunakan sambungnya.
Persoalan ini merupakan koreksi terhadap perkembangan situasi guna menjaga ketertiban umum, dan tidak mencederai nourma adat dan hukum yang ada di daerah, sebagaimana aturan dan peraturan daerah yang diberlakukan untuk tempat hiburan malam.(Rel/RT).
