Nasional

DPR Komisi Kelautan Daniel Johan: Kasus Pagar Laut Pemilik  Harus Ditangkap

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Komisi bidang Kelautan DPR
mengapresiasi lengkah pemerintah yang telah melakukan penyegelan
terhadap pagar laut yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang.

          Namun, Komisi bidang Kelautan DPR tetap mendesak pemerintah
untuk segera mengungkap dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak
pemasang pagar laut tersebut. “Beking dan pelakunya harus ditangkap,
tidak cukup hanya dilakukan penyegelan,” kata anggota Komisi bidang
Kelautan DPR, Daniel Johan, melalui pesan singkat, Selasa, 14 Januari
2025.

          Daniel hakul yakin, jika figur pemasang pagar laut yang
melintasi pesisir 16 desa di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten
Tangerang itu, dibuat dan dibiayai oleh organisasi masyarakat.

          Organisasi masyarakat yang dimaksud Daniel, ialah kelompok
nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten
Tangerang, Banten.

Saat itu, JRP mengklaim jika pagar bambu yang terbentang sepanjang
30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang ini dibuat secara
swadaya.

         Politikus Partai Keadilan Bangsa itu meragu jika pagar laut
tersebut dibuat oleh JRP. Alasannya, bentang panjang pagar yang
mencapai puluhan kilometer, tentunya membutuhkan alokasi dana yang
cukup besar. “Klaim itu tidak masuk akal. Pasti ada yang mendanai
karena uang yang diperlukan sangat besar,” ujar dia.

           Anggota Komisi bidang Kelautan DPR lainnya, Firman
Soebagyo, sependapat dengan Daniel. Ia mendesak agar pemerintah
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemasangan pagar laut itu.
“Harus ditangkap, belum cukup kalau hanya disegel,” ujar politikus
Partai Golkar tersebut.

           Pada 9, Januari lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menyegel pagar laut yang membentang di perairan utara Kabupaten
Tangerang.

           Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan,
pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

           Sebab, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan
Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata
Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

           Selain itu, kata dia, pemagaran juga tidak sesuai dengan
praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS) 1982.  Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi
menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir, tulis
tempo. (bing-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *