Jakarta, hariandialog.co.id.— DPR mengesahkan 15 RUU tentang
kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan
Selatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan
pengesahan 15 RUU tentang kabupaten/kota ini memberikan kepastian
hukum, termasuk bagi regulasi turunan seperti peraturan daerah
(perda).
Hal itu disampaikan Tito saat menyampaikan pendapat akhir
presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, di gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Tito mengatakan 15 RUU tersebut disusun sebagai pembaruan
dasar hukum kabupaten/kota. “Penyusunan 15 RUU kabupaten/kota ini
merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar
hukum konstitusi yang semula Undang-Undang Dasar RIS (Republik
Indonesia Serikat) Tahun 1949 atau Undang-Undang Sementara (Dasar
Sementara) Tahun 1950, yang dikembalikan dasar hukumnya ke
undang-undang yang berlaku, undang-undang dasar yang berlaku, yaitu
UUD 1945,” kata Tito.
Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan
kepastian hukum. Selain itu, juga menjadi dasar bagi berbagai regulasi
di bawahnya. “Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, dan
sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di
bawahnya, termasuk perda-perda,” ujarnya.
Tito mengatakan penataan dalam 15 UU tersebut juga mencakup
perubahan kondisi kewilayahan yang terjadi setelah adanya daerah
otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah. “Penegasan kedudukan ibu
kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi
tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya,” katanya.
Dia mengatakan pencantuman karakteristik wilayah menjadi
salah satu substansi di 15 RUU tersebut juga menjadi indikator
pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah. Selain
itu, juga sebagai penekanan jika Indonesia merupakan negara plural
hingga multikultur. “Proses lahirnya 15 RUU kabupaten/kota ini
mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang
kabupaten/kota lainnya yang telah dilaksanakan dalam rentang periode
2022 sampai dengan 2025 yang juga telah disetujui menjadi
undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdahulu,” katanya tulis
dtc. (dika-01)
