Grobogan, hariandialog.co.id – Kepala Dinas PUPR Grobogan Ir. Een Endarto, MM yang didampingi sekretaris Wahyu Tri Darmanto, ST,MT; Kabid Tata Ruang Agus Sutiyono, ST; Kabid Jalan dan Jembatan Erry Subagyo, ST; dan Kabid Irigasi dan Air Baku Yudi Ari Wibowo, ST,MT, kamis pagi (30/12) di aula dinas tersebut kepada teman-teman media yang tergabung dalam Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) menyampaikan beberapa hal.
Soal tata ruang selalu menjadi hal yang menarik (trending topik), pasalnya semua jenis usaha apapun baik pribadi atau lembaga terkait dengan pengadaan lahan akan selalu berhadapan dengan tata ruang wilayah. Dijelaskan jangan sampai membeli lahan yang berpotensi terjadi masalah dikemudian hari, sebab bagi pembeli lahan yang masuk zona hijau dipastikan tidak akan diberikan ijin.
Untuk itu pihaknya berharap agar sebelum membeli lahan dimanapun berada untuk usaha nantinya agar terlebih dahulu konsultasi dengan PUPR apakah lahan tersebut masuk zona hijau atau tidak, atau bahkan zona kuning. Kami akan bantu keberadaannya dan konsultasi di sini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, tandas Kadinas PUPR Grobogan Ir. Een Endarto, MM.
Lebih lanjut Een mengatakan sekitar Agustus 2021 ada perusahaan kayu lapis yang sudah terlanjut sosialisasi kepada warga seputar lahan yang akan dibangun untuk produksi kayu lapis. Padahal lahannya masuk zona hijau (produktif) dan masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Maka ijin ditolak alis ijin usaha tidak bisa direalisasi, hal inilah yang menjadi pemikiran kami.
Sementara itu Kabid Tata Ruang Agus Sutiyono, ST menambahkan bahwa pihaknya membenarkan apa yang disampaikan oleh Kadinas diatas, memang lahan zona hijau tidak boleh untuk produksi (usaha). Namun ada lahan sawah yang tidak masuk zona hijau, seperti halnya lahan sawah di belakang perumahan Petra, itu termasuk zona kuning sehingga bisa dimanfaatkan untuk industri, pemukiman dan lainnya.
Selanjutnya terkait pekerjaan umum lainnya, seperti pengerjaan jalan beton, Een yang pernah di ULP 2 tahun dan pengadaan 10 tahun menjelaskan sistem uji kuat tekan lewat Coredril ketika kontrak menyebut K250 maka harus menggunakan sesuai standar itu, dan ada toleransi hingga K225 maka dana bisa dibayarkan tapi bila sudah dibawah itu maka pekerjaan tidak bisa diterima alias tidak dibayarkan atau boleh dibilang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) tidak menerima.
Menurut Kabid jalan dan jembatan Ery Subagyo, ST panjang jalan di Grobogan 917,77 km, dengan kondisi cukup baik hingga 2021, sepanjang 735,87 km (80,18%) sedang 181,99 km (18,82%) membutuhkan perbaikan dan rencana perbaikan mulai tahun depan (ini) hingga 2026 nanti. Pihaknya meminta kepada teman media bila ada permasalahan di lapangan bisa mengirim surat ke dinas agar dinas bisa berkoordinasi dengan bidang teknis untuk penyelesaiannya.
Terakhir Sekjen IPJT M. Syafik yang ikut hadir di acara tersebut berharap sinergitas dan kerjasama yang sudah terjalin baik antara DPUPR dengan IPJT supaya tetap dijaga dan dipelihara dengan baik, sehingga kedepan tetap bisa berkontribusi ikut membangun Grobogan untuk menjadi lebih hebat, Terimakasih. Acara dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ketat. (Sul/Sub)
