Jakarta, hariandialog.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mulai mengatur pemeriksaan saksi-saksi setelah menaikkan status kuota
dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024
ke tahap penyidikan.
Untuk pekan ini dan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan
orang-orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Minggu
ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil
orang-orang terdekatnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Senin, 25
Agustus 2025.
Asep tidak menginformasi detail identitas orang-orang dekat
Yaqut tersebut. Dia hanya menjelaskan penyidik akan mendalami aliran
uang dalam kasus kuota haji ini. “Kita sedang menelusuri uang tersebut
ke yang bersangkutan (Yaqut),” ungkap dia.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum
terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima
Indonesia sebanyak 20.000.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI
ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota
yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman
Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus
ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk
jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan
kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula
hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji
khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru dibagi menjadi 10.000 untuk kuota
haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama
saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024 “Dari kuota
khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang dikelola
di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya,
kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa
langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” kata Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu, tulis cnni. (han-01)
