
Medan, hariandialog.co.-id. PENYIDIK Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Sumatera Utara serta Kantor BPN Kota Medan pada Kamis,
9 April 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah
untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III
sepanjang 25,441 kilometer.
Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan temuan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penerima
ganti rugi fiktif dalam pengadaan tanah tersebut. Proyek dengan total
anggaran Rp 1,170 triliun itu berlangsung pada 2016.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan, penyidik menduga
pengadaan lahan tersebut bermasalah. Ia menyebut terdapat indikasi
penerima ganti rugi fiktif. “Ada dugaan penerima ganti rugi itu
fiktif,” kata Harli, Kamis, 9 April 2026. Harli menjelaskan, daftar
penerima ganti rugi disusun oleh Kantor BPN Sumut dan Kantor BPN Medan
melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyebut, anggaran
pengadaan lahan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III pada 2016
berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan dan PT
Hutama Karya sebagai badan usaha jalan tol. Rizaldi mengatakan, hasil
audit BPKP menemukan dugaan penerima fiktif serta mark-up nilai ganti
rugi. Namun, penyidik masih mendalami temuan tersebut.
Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain ruang kerja Kepala
Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, serta ruang atau
gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah. Dari
penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting
yang diduga berkaitan dengan penerima ganti rugi fiktif. Rizaldi
menambahkan, potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP
mencakup periode 2014 hingga 2020, tulis tempo. (alfi-01)
