Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
memenuhi panggilanKPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di
Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018-2019,”
kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin
(10-04-2023).
Prasetyo tampak menggunakan kemeja putih. Dia langsung masuk ke gedung
KPK tanpa memberi keterangan. “Pemeriksaan dilakukan di Komisi
Pemberantasan Korupsi,” kata Ali tulis dtc.
KPK mengatakan kerugian dari perkara dugaan korupsi pengadaan
lahan di Pulo Gebang itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun
Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut. “Kami pastikan
saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang
ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan
negaranya berapa,” tutur Ali. (redak01)
