Jakarta, hariandialog.co.id.g-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025) melakukan pemeriksaan selama 12 jam kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudanan,Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemeriksaan Nadiem Makarim di Gedung Bundar Kejagung tersebut masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptof sitem operasi Chromeback di Kemensikbud tahun anggaran 2012-2022 dalam proyek Digitalisasi Pendidikan Nasional beranggaran Rp 9,9 trilun.
Dalam pemeriksaan, Mendikbudristek di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar kepada wartawan, mengatakan pemeriksaan kepada Nadiem Makarim tersebut sebagai saksi sangat diperlukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan serta membuat terang tindak pidana dalam pengadaan laptof Chromeback yang sedang disidik Pidsus Kejagung.
Sudah di Tingkat Penyidikan
Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptof sisitem operasi Chromeback di Kemendikbud tersebut sudah masuk penyidikan setelah ditingkatkan dari penyelidikan.
Sebagaimana diinformasikan,pada 6 Mei 2020 telah dilaksanakan kajian teknis. Pada kajian teknis tersebut mensyarakatkan penggunaan laftof system operasi Windows dalam mendukung Proyek Digitalisasi Pendidikan Nasionalo tersebut.
Namun kajian teknis itu pada Juli 2020 dirubah dan dinyatakan difungsikan pengadaan laptof system operasi Chromeback yang mengakibatkan negara dirugikan. Selain itu laptof Chromeback yang diadakan tidak bisa difungsikan mengingat belum semua wilayah di Indonesia yang sudah memiliki jaringan Web-side. (Het)
