Samarinda, hariandialog.co.id.- – Penyidikan kasus dugaan korupsi
pertambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus
melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini fokus menelisik
kerusakan fasilitas negara dan volume batu bara yang dikeruk secara
ilegal oleh tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah
PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Dalam kurun waktu 2009 hingga 2014,
perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak hanya menambang dengan
izin yang tidak lengkap, tetapi juga merusak fasilitas program
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan
Tenggarong Seberang, seperti Bhuana Jaya, Mulawarman, hingga Separi.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menahan lima orang tersangka,
termasuk dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar
berinisial BH dan ADR, serta tiga direktur perusahaan tambang
berinisial BT, DA, dan GT.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang
Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa praktik pertambangan di atas lahan
seluas 1.800 hektare tersebut dilakukan secara serampangan dan
melanggar aturan. “Penambangannya tidak benar,” ujar Danang Prasetyo
Dwiharjo saat menjelaskan kondisi di lapangan, Senin, 02-03-2026.
Danang mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini
diprediksi akan melonjak tajam dari estimasi awal yang sebesar Rp500
miliar. Ia memberikan perbandingan dengan kasus serupa yang pernah
ditanganinya di lahan seluas 40 hektare saja, kerugiannya bisa
mencapai Rp1,3 triliun. Dengan skala lahan 1.800 hektare yang saat ini
disidik, angka kerugian dipastikan akan jauh lebih besar. “Besar
kemungkinan kerugiannya lebih besar dari yang semula kami duga,” tutup
Danang menegaskan skala masif dari kerusakan dan kehilangan aset
negara tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus menghimpun bukti-bukti kuat
serta menggandeng ahli untuk menghitung secara pasti nilai kerugian
negara, baik dari sisi nilai komoditas batu bara maupun kerusakan
infrastruktur transmigrasi yang telah dihancurkan, tulis prokal.
(bian-01)
