
Jakarta,hariandialog.co.id.- Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (HK) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (6/9/2024) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan release-nya, Jumat (6/9/2024), penggeledahan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus tersebut dipimpin Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi SH.MH.
Diterangkan Syahron Hasibuan, penggeladahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu pertama, lantai 11 gedung cyber, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, kedua sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, dan ketiga sebuah rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya” kata Syahron Hasibuan.
Ditambahkan Syahron Hasibuan, dugaan korupsi yang saat ini ditangani Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta, terkait pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark pada 2018 yang mencapai nilai Rp1,2 triliun.
Pada proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT HK ini, Kejati DK Jakarta menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang memunculkan kerugian negara yang signifikan. “Kejati DK Jakarta tengah berupaya untuk mengungkap lebih dalam tentang mekanisme korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut,” terang Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta ini.
Masih menurut Syaron Hasibuan,Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai prosedur dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Het)
