Gedung SMAN 48 Jakarta Timur
Jakarta, hariandialog.co.id – Aroma terjadinya dugaan mark up (penggelembungan harga) untuk pembelian kebutuhan sarana dan prasarana di SMAN 48 Pinangranti Jakarta Timur (Jaktim) yang sumber dananya berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu mulai terhendus di kalangan orangtua murid. Sehingga mereka mempertanyakan walau dalam kalangan sendiri.
Hal tersebut diketahui, dalam Rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2020, untuk pembelian pengadaan prasarana kepada siswa dan pengadaan rupa-rupa sarana dengan kebutuhan snackdan makan di sekolah SMAN 48 harganya di atas harga pasaran.
Untuk pengembangan kepastian informasi yang berkembang maka Dialog mengkonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SMAN 48 Pinangranti Jaktim, Drs.Sri Joko di kantornya, Senin (22/3/2021). Namun dalam penjelasan Kepsek terkait hal-hal yang dikonfirmasikan, dia memberikan jawaban asal saja dan tidak akurat serta tidak didukung dengan fakta dalam jawaban sang Kepsek mengenai hal-hal yang dikonfirmasikan Dialog.
Misalnya, Kepsek SMAN 48 Pinangranti ini mengatakan tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa pihak ketiga atau perusahaan rekanan pelaksana kegiatan di SMAN 48 tersebut. Hal tersebut dikatakan dalam menjawab konfirmasi.
Indikasi pengadaan yang diduga bernuansa mark up atau penggelembungan harga, misal pengadaan kursi 38 buah senilai Rp 30 juta lebih, tetapi kursi tersebut tidak dapat ditunjukan dimana adanya.
Pengadaan horden sepanjang 50 meter dengan nilai Rp 10 juta lebih, sang Kepsek juga tifdak dapat menunjukan keberadaan horden itu dimana. Juga pengadaan pipa baja sebanyak 8 batang dengan nilai Rp 6 juta lebih, dan banyak lagi pengadaan yang mengundang pertanyaan sesuai dengan SPJ.
Selain itu, Kepsek ini juga tidak bisa secara pasti, bahkan terkesan menjawab asal saja ketika ditanya mengenai penyerapan anggaran dari dana BOS, dan berapa persen yang belum terserap sehingga masuk Silpa.
Terkait dengan jawaban-jawaban yang diberikan oleh Sri Joko tersebut tidak tertutup kemungkinan pengadaan barang sarana dan prasarana tidak sesuai Spek maupun jumlah setiap kegiatan. (hnb)
