Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
mengungkapkan jumlah uang korupsi pemerasan di Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
tembus Rp53,7 miliar. Uang tersebut diamankan dari 8 tersangka.
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo
Wibowo kedelapan orang tersebut berinisial, SH, HY, WP, DA, GTW, PCW,
JMS, dan ALF. Adapun, modus tersangka memeras TKA yang hendak bekerja
di Indonesia melalui kepengurusan dokumen. “Dalam perkara ini, KPK
telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Budi dalam
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025
Sebelum mulai bekerja, para TKA ini harus mengantongi dua
dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.
Pengajuan dokumen tersebut dilakukan secara online.
Selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima
para tersangka dari hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah
Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di
Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. “Selain dinikmati oleh
para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh
Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya
sebesar Rp8,94 miliar,” ucapnya.
Rincian uang yang dikumpulkan tersangka pada periode
2019-2024 berjumlah:
1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar, sumber iNews. (han-01)
