Jakarta, hariandialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
(Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan
asistennya Mail Syahputra dari penyidik kepolisian.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) memeriksa kelengkapan berkas dan menyelesaikan
adminitrasi untuk tersangka Nikita Mirzani. Setelah administrasi
dinyatakan selesai, Nikita digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke
Rumah Tahanan Negera (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan status
titipan.
“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi
terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM.
Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti
menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga
pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti
terkait perkara dimaksud,” kata Haryoko kepada wartawan di kantornya,
Kamis, 5 Juni 2025.
Kedua tersangka kemudian ditahan di tempat yang berbeda.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu, karena
wanita dan asistennya, IM alias Mail yang laki-laki, ditahan di Rutan
Cipinang, Jakarta Timur.
Saat anggota kepolisian membawa tersangka NM dan IM untuk
penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tanpak tangan Nikita
tidak diborgol.
Saat ditanya para wartawan mengenai pesannya kepada
korban, Nikita tidak banyak berkomentar. Dia menyampaikan bahwa nanti
akan bertemu di persidangan.(tob)
