
Denpasar-hariandialog.co.id . Advokat senior Raden Teddy Rahardjo ,SH cukup terkenal dan familiar bagi masyarakat khususnya yang tersangkut kasus narkoba di Bali bagi yang ingin mengajukan hak hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung (MA). Fakta dari jumlah yang mengaajukan PK melalui Kantor TEDDY LAW FIRM Jalan Raya Sesetan Gang Pantus Sari No 26 Denpasar 90 persen mengalami penurunan masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Hakiim (inkrah).
Berdasarkan data hariandialog.co.id selama hampir sepuluh tahun belakangan ini, Raden Teddy Rahardjo,SH bersama rekan dalam menjalankan profesi sebagai advokat di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dan Bali bahkan hingga Jawa Timur telah mengkususkan diri menangani perkara PK i. Tidak mengherankan klien 2 yang selama ini tertidur menerima nasib hukuman di Lembaga Pemsyarakat ( LP) Kerobokan , Badung, Bali terbuka mata bahwa masih ada jalan ( PK) untuk mengurangi masa lama tahanan seperti yang telah dalami rekan-rekan sebelumnya mengalami penurunan dari satu tahun bahkan hingga 5 tahun. Sehingga mareka segera bebas dari bui untuk bertobat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
“ Saking banyaknya para Napi meminta bantuan hukum ,kantor Teddy Law Firma kewalahan dan harus memilahdan memilih mana bisa diterima dan memenuhi persyaratan PK maksimal yang dinginkan klien-klienya. Namun alhamdulilah hampir 90 persen PK yang diajukan mengalami penurunan masa tahananya dari 5 tahun hingga satu tahun , misalnya dari vonis 10 turun menjadi 5 tahun, 4 tahun menjadi 1 tahun penjara” Jelas Teddy.
“Berdasakan pengalaman keberhasilan ini, informasi PK terus berkembang ke Napi-Napi lain . Sehingga jumlah yang mengajukan permohonan terus membludak baik di PN dan LP di Bali dan luar provinsi Bali pun ikut berlomba beradu nasib siapa tahun bisa mengurangi masa tanahan hukum . Kondisi ini membuat Teddy Law Firm harus mengkususkan diri lebih banyak mengurusi PK dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Sudah lebih ratusan permohonan PK yang telah merasaka n hasil dari kinerja dalam pelayanan jasa hukum kantornya,” Jelas Teddy
Ditambahkan advokat senior mantan Polisi, bahwa data terbaru dari Januari hingga Juni 2026, ada 10 mengajukan permohonan PK pertama Kadek Juli Suardana alias Lantang putusan tingkat pertama perkara 55/Pid.Sus/2025/PN.Sgr.Menjatuhkan pidana penjara dengan pudana selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000.Pada putusan PK 613 PK/Pid.Sus/2026 terdakwa terbukti Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 turun satu tahun menjadi 3 tahun. Terdakwa Pendik Hardiyanto tingkat pertama divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, 1012 PK/Pid.Sus 2026 terbukti Pasal 112 ayat (2),pidana penjara 3 tahun (turun 2 tahun.
Kemudian terdakwa Valentino Razaki dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,tingkat PK terdakwa dengan pidana penjara aelama 5 tahun (turun 5 tahun). Terdakwa Yasser alias Y tingkat pertama divonid 4 tahun dan denda Rp 500 juta,kabulPK batal judex facti ,terbukti pasal 111 ayat 1 UU Nakotika, pernajara 1 tahun 6 bulan (turun 3 tahun). Terdakwa I Putu Sumada tingkat pertama dengan 4 tahun denda Rp 500 juta,329 PK/Pid.Sus/2026,penjara 2 tahun terb8ukti Pasal 112 ayat (1) juncto Pasaol 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Demikian terdakwa R Edwin Kharisma alias KW, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikabulkan di PK menjadi 4 tahun 10 bulan (turun 1 tahun). Terdakwa I Nengah Pusnama tingkat pertama 6 tahun penjara turun menjadi 3 tahun penjara. Terdakwa Idang Ahya Ruhyana divonis tingkat pertama 6 tahun denda Rp 1.200 juta mengabulkan permohonan PK,pidana 4 tahun,barang bukti sepeda motor Scopy dikembalikan,terdakwa I Putu Sumada dengan Pidana penjara 4 tahun turun menjadi 2 tahun.Sedangkan Muhamad Rusdi Oktavianto alias Didik,dengan penjara 12 tahun terbukti Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 pidana penjara 11 tahun (turun 1 tahun).Hanya satu terdakwa Daniel,dengan penjara 5 tahun diperkuat atau ditolak. (Smn)
