Bandar Lampung, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Lampung
menyidik kasus dugaan korupsi anggaran bedah Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Lampung Utara senilai Rp3,6 miliar. Penyidikan berjalan sejak November
2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung
Hutamrin, menjelaskan peningkatan proses hukum dari penyelidikan
menjadi penyidikan itu terkait kegiatan konsultasi perencanaan Dinas
Perkim Lampung Utara tahun anggaran 2018 hingga tahun 2020.
Dinas Perkim Lampung Utara menyusun program fiktif berupa
kegiatan perencanaan rumah tidak layak huni tetapi tidak diikuti
dengan kegiatan fisik. Anggaran perencanaan fiktif selama tiga tahun
berturut-turut bernilai Rp1,45 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp960 juta.
Dia melanjutkan, dugaan korupsi dengan cara pengajuan
anggaran di bawah Rp100 juta agar diarahkan sistem pengadaan langsung.
Dinas Perkim Lampung Utara kemudian membentuk tim guna meminjam
perusahaan jasa konsultan untuk dipilih langsung sebagai penyedia.
Hasil pekerjaan berupa perencanaan rumah tidak layak huni
dibuat sendiri seolah-olah penyedia melaksanakan perencanaan. Dengan
modus tersebut, biaya kegiatan bedah rumah tidak layak huni fiktif
bisa dicairkan oleh perusahaan pinjaman. Anggaran dikuasai kembali
alias masuk kantong pribadi oknum Dinas Perkim Lampung Utara.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Lampung
No.Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022, ada
perbuatan melawan hukum, sehingga tahapan penyelidikannya ditingkatkan
ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra, kepada sejumlah
wartawan.
Kegiatan perencanaan RTLH, lanjut Kasi Penkum, telah
dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. “Uang yang
telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” ujar dia. (tob).
