Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsusu) menahan SL dan SAN
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Klaim Fiktif Jaminan
Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Daerah Khusus Jakarta
Nomor : Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik
telah melakukan
penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun
Anggaran 2014-2024,
dimana pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, dengan adanya dua
alat bukti yang cukup.
Menurut Plt. Kepala Seksi Penenrangan Hukum Rans Fismy P.,
S.H., M.H kedua tersangka
SL selaku Mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Daerah Khusus
Jakarta dan SAN selaku Ex Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta
Kebon Sirih
Modus Operandi diungkapkan tersangka diduga telah melakukan
perbuatan melawan
hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bahwa SL dan
SAN sebagai karyawan BPJS Keteanagakerjaan bekerjasama dengan RAS
(telah dilakukan penahanan) untuk melakukan pencairan klaim JKK BPJS
Ketenagakerjaan Fiktif, dimana sebelum RAS memasukkan
dokumen Klaim JKK tsb
terlebih dahulu sudah memberi info kepada SL maupun SAN yang bertugas
pada Cabang
masing-masing untuk melakukan Verifikasi Dokumen Klaim JKK tersebut.
Tersangka SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim
yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif, seperti :
dokumen Rumah sakit (rekam medis,
kuitansi pembayaran Rumah sakit), Surat permohonan penggantian biaya Rumah sakit
dari Perusahaan, daftar hadir dari perusahaan, laporan polisi,
kronologis kecelakaan akan
tetapi dokumen tersebut tetap diproses oleh SL dan SAN sehingga akhirnya dokumen
klaim tersebut di approve / disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan ditempat SL dan SAN bertugas.
Di sebutkan bahwa SL dan SAN akan mendapatkan fee 25% dari setiap
klaim JKK yang dicairkan oleh RAS. Akibat perbuatan para tersangka
negara mengalami kerugian sebesar Rp.21 Miliar.
Tersangka SL dan SAN adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3
Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Jo. Pasal
64 ayat (1) KUHP. (tob)
