Jakarta, hariandialog.co.id.– Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu
Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka
atas dugaan kasus penggelapan dana donasi. Keempatnya terancam 20
tahun penjara. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A
yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina
dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujar Karo
Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (25-07-2022).
Ramadhan mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar
mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan
hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi. “Menggunakan
berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai
peruntukannya,” ucap Ramadhan seperti ditulis detik.
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga
dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Ramadhan menyebut Ibnu mendapat
gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi
dengan ACT. Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah
satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk
mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari
(NIA).
4 Petinggi Jadi Tersangka
Enpat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penggelapan dana ACT yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan
N Imam Akbari. Apa peran keempatnya?
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ahyudin merupakan
pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi
dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB
pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah
terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga
disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT
periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat
perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing. “Saudara IK
juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan
proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban
Lion Air JT-610,” tuturnya.
Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas
ACT pada 2019-2022. Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan
keuangan ACT.
LaluN Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan
ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan
soal dana dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat
Lion Air JT-610. Menurutnya, ACT diduga menyelewengkan dana Rp 34
miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.
Salah satu pelanggarannya yakni menggunakan dana itu untuk gaji
pengurus ACT. Menurut Helfi gaji pengurus yang diambil dari dana
Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta. “Gajinya sekitar RP 50 sampai Rp
450 juta per bulannya,” ucap Helfi.
Dia menyebut gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi
tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta,
Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain,
Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100
juta.
Dana Boeing Juga Dipakai untuk Pesantren
Polisi menerangkan sebanyak Rp 34 miliar dari Rp 103 miliar dana dari
Boeing digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk membangun
pesantren di Tasikmalaya. Helfi kemudian menjelaskan program yang
dibuatACTdari dana Boeing yang tidak sesuai peruntukan itu. Di
antaranya pengadaan armada bus hingga pembangunan Pesantren Peradaban
Tasikmalaya.
“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya
adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk
programbig food busRp 2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren
Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” katanya.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,
untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, selanjutnya dana talangan PT MBGS
kurang lebih 7,8 miliar, sehingga total semua Rp 34.573.069.200
(miliar),” imbuhnya.
Rp 10 M untuk Koperasi Syariah 212
Dana Rp 10 miliar merupakan salah satu pengambilan dana terbesar dari
dana Rp 34 miliar dana Boeing yang digunakan tak sesuai peruntukan.
Selain itu ada juga pengadaan truk dengan dana Rp 10 miliar. “Perlu
kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di
antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp
10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8
miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang
lebih Rp 8,7 miliar,” ujar Kombes Helfi.
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,
kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian
dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp
34.573.069.200,00 (miliar),” sambungnya.
Di sisi lain, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk
menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan
rekapitulasi.
“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang
sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi
disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi
dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” imbuhnya.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam
hukuman 20 tahun penjara. “Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Helfi.
Keempatnyapun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau
Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak
Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu
Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal
28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang
11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto
Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55
KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan pihaknya masih bakal melakukan audit
terhadap aliran dana ACT. Nanti, pihaknya akan mengungkap sejak kapan
ACT melakukan pemotongan dana donasi ini. “Kita sedang akan melakukan
audit, nanti akan kita lihat perkembangannya akan kita sampaikan,”
katanya. (bing)
