Depok, hariandialog.co.id
Engkong warga Depok yang berusia 70 tahun diduga memeras kelamin korban berinisial MD (12) hingga menyebabkan kematian berkahir di penjara.
Pasalnya, berawal dari seorang remaja yang tewas usai mendapatkan perlakukan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan Engkong di Tapos, Depok, Rabu (27/09/23) sekira pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu disebut terjadi saat korban sedang bermain dengan kedua temannya.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan”, “Jadi ada laporan serta ada perkiraan dari ibu atau ortu korban bahwa kemungkinan anaknya meninggal akibat dari kejadian pencabulan tersebut. Yaitu adanya peremasan di area kelamin dari korban”, ujarnya yang diterima Dialog melalui Humas Polres Metro Depok, Jum’at (29/09/23).
Lanjut Hadi, bahwa Engkong ditangkap Polres Metro Depok di rumahnya ketika korban jatuh di depan ibunya yang tengah mempertanyakan insiden pelecehan seksual itu. Kemudian, para tetangganya pun menghubungi pihak kepolisian untuk dapat mengamankan pelaku.
“Disekitar rumahnya (diamankan) sesaat setelah korban jatuh di depan ibunya. Kemudian ada beberapa tetangga mengamankan serta mengkontak anggota langsung kita amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, engkong bakal dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak dan terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(Tile).
