Jakarta, hariandialog.co.id. Firli Bahuri mengundurkan diri dari
jabatan Ketua KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
menegaskan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri
terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap
dilanjutkan. “Iya (sidang etik) tetap berjalan. Sidang tetap berjalan
karena belum ada keppresnya,” ujar Tumpak Hatarongan Panggabean di
gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21-12-2023).
Tumpak mengatakan saat ini pihaknya belum menerima
keputusan presiden (keppres) soal pengunduran diri Firli. Majelis
sidang etik akan memutuskan jika keppres sudah terbit.
“Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya
akan sampaikan pada majelis. Nanti majelis yang akan menentukan bukan
Dewas,” ucapnya.
Tumpak mengatakan alasan Firli tidak hadir di sidang etik
karena sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 18 Desember.
“Ya dia cerita juga kenapa tidak datang (sidang etik). Alasannya dia
sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk
berhenti,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli mengajukan pengunduran diri. Pengunduran
diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas KPK sore ini.”Saya
katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan
masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan,
Kamis (21-12-2023) tulis dtc
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah
disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Firli sudah
mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi sejak 18 Desember
2023.”Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke
Presiden melalui Mensesneg,” kata Firli. (tob)
