
Jakarta, hariandialog.co.id.– Pembangunan flat untuk perumahan hakim milik Mahkmah Agung RI di Jalan Ampera Gang Sulastri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak memiliki persetujuan membangun
gedung bertingkat tiga lantai itu.
Padahal sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah regulasi di tingkat kota yang menggantikan aturan lama mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perubahan ini mengacu pada aturan pusat, yaitu Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, pihak Mahkamah Agung melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) yang membawahi proyek bangunan, tidak mengindahkan PBG. Artinya disimpulkan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa adanya persetujuan dari Pemda DKI Jakarta.
Padahal, sebagaimana setiap warga ataupun instansi sebelum mendirikan bangunan harus mengurus PBG dengan persyaratan yang sudah baku.
Disamping itu, sebut salah seorang petugas di kantor Walikota Jakarta Selatan, menyimpulkan bila bangunan berdiri tanpa papan PBG sudah jelas tidak meminta persetujuan dari pemda setempat. “Kan kalau diurus
sudah pasti ada persyarakat dan juga membayar retribusi ke Kas Daerah milik Pemda DKI Jakarta,” kata salah seorang petugas di bagian PTSP.
Namun, pria yang tidak mau menyebutkan namanya itu, menyangkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja selaku aparat yang diberi wewenang untuk menindak bangunan tanpa PBG. “Jadi terkait penindakan adalah wewenang dari Satpol PP baik yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan maupun walikota. Artinya kalau tidak ada PBG pendapatan daerah jelas tidak ada dan ini merugikan negara,”jelasnya.
Bangunan Flat yang sogiyanya sebagaimana di papan proyek tertera pekerjaan harus sudah selesai per 25 Agustus 2026 dengan ketentuan lama masa kerja yang ada di Surat Perintah kerja (SPK). Namun, saat
dilihat di lapangan masih belum seluruhnya selesai dan hanya baru bangunan sementara di dalam ruang per ruangan belum selesai.
Terkait Flat Bangunan Perumahan Hakim tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau dahulu zin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada, ketika dipertanyakan sebagai bagian dari konfimasi melalui whatsApp
kepada Prof.Dr. Yanto, SH,MH, selaku juru bicara Mahkamah Agung menjawab “maaf Pak saya kurang tau”.
Sementara dipertanyakan sebagai konfirmasi kepada Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Dr.H. Sobandi, SH,MH, tidak ada jawaban. Begitu juga hal sama diajukan pertanyaan atau tanggapan terkait tidak adanya
PBG dari Pemda DKI Jakarta untuk Pembangunan Flat Perumahan Hakim di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan kepada Biro Humas MA RI Dr.Heru Purnomo, SH,Mhum, juga tidak ada tanggapan. (tim-red)
