Jakarta,hariadialog.co.id– Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan penetapan tersangka yang dilakuan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kepada Derliana Melinda Sagala dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jaktim.
Dimana Derliana Melinda mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim ini melakukan perlawanan melalui praperadilan di PN Jaktim, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUK, oleh Kejari Jaktim, beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya hakim tunggal Heru Kuncoro, pada persidangan yang digelar Selasa (22-9-2026), mengabulkan permohonan praperadilan dari tersangka Derliana Melinda. Menyatkan bahwa penetapan Derlina Melinda sebagai tersangka adalah tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum.
Penetapan Kepada Tiga Tersangka Dibatalkan
Perlu diketahui dengan dikabulkannya permohonan Derliana Melinda Sagala, maka penetapan tersangka kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer Tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, dibatalkan PN Jaktim, melalui putusan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
Dimana beberapa waktu sebelumnya, PN Jaktim juga telah mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit yang disidik Kejari Jaktim tersebut. Kedua tersangka pemohon praperadilan tersebut yalah; Irma Yuliana, selaku Direktur PT Selaras Cipta Sempurna (SCS) selaku vendor pengadaan mesin jahit Singer pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, dan Parulian Tampubolon selaku Kasudin PPKUKM Jakarta Timur periode 2022.
Dalam pertimbangan putusan hakim Heru Kuncoro mengatakan bahwa pemanggilan Derliana Melinda Sagala oleh penyidik Pidsus Kejari Jaktim, pada 18 Mei 2026, memberitahukan pemanggilan Derliana Melinda untuk dperiksa sebagai saksi. Saat itu Melinda tak dapat hadir karena sakit. Namun pada panggilan berikutnya (atau panggilan kedua) Derlina Melinda hadir dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan meskipun Derliana Melinda belum pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.
Masih menurut pertimbangan hakim menyebutkan alat bukti yang digunakan penyidik pada waktu pemohon ditetapkan sebagai tersangka kurang kuat, juga menilai penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan pemohon tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai upaya paksa yang dilakukan termohon (Kejari Jaktim).
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Derliana Melinda dari Rutan Pondok Bambu Kelas I A setelah putusan praperadilan dibacakan. Meski penetapan tersangka tidak sah, menurut hakim putusan tersebut tidak menghalangi penyidik melakukan penyidikan kembali atau menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang benar. (***/Het)
