
Batu Bara, hariandialog.co.id– Pengurus Gerakan Pemuda Perubahan Batu Bara Sumatera Utara (GAPURBASU) melakukan audiensi dengan tim satgas dan beberapa OPD pemerintah Batu Bara, yaitu, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejari, Polres Batu Bara terkait masalah kenaikan harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di lakukan beberapa kilang padi yang ada di Batu Bara. Senin (11/12)
Abdillah mengungkapkan pemantauan tim dilapangan dilakukan guna memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras di pengecer di kisaran Rp. 13.500 per kg dan HET.
Kilang-kilang Padi tersebut kami temui menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, itu jelas melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras seharga 11.500 Rupiah untuk wilayah Sumatera Utara.
Maka dengan itu, Abdillah dkk meminta kepada Ketua SATGAS Pangan Kabupaten Batu Bara untuk menindaklanjuti terkait hal ini, karena akan berdampak langsung terhadap seluruh
masyarakat Kabupaten Batu Bara, terlebihnya lagi masyarakat yang ekonominya menengah
kebawah.
Namun pihak Satgas Pangan Batu Bara mengatakan bahwa, naiknya harga beras dikarenakan harga gabah, pupuk dan lain-lain naik maka secara otomatis harga beras pun ikut naik, seakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang telah ditetapkan diabaikan begitu saja.
Pihak Satgas Pangan Batu Bara juga mengatakan kenaikan harga beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras bukan hanya di kabupaten Batu Bara saja, akan tetapi hampir semua Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.
Pengurus Gapurbasu menduga adanya permainan mata antara Satgas Pangan Batu Bara dengan Kilang-kilang Padi terkait di balik naiknya harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang sudah ditetapkan.
Sangat disayangkan, pada saat Pengurus Gapurbasu beraudiensi dengan pihak Satgas dan beberapa OPD Pemerintah Batu Bara tidak hadiri oleh Kilang-kilang Padi tersebut, hingga tidak adanya klarifikasi dari mereka terkait alasan menaikkan harga beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang sudah ditetapkan.
Pengurus Gapurbasu akan tetap mengkawal persoalan ini sampai adanya penurunan harga beras sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yakni, dikisaran Rp. 11.500 Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras untuk Wilayah Sumatera Utara. “Tegas Abdillah”. (RR)
