Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Kelautan dan Perikanan
melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau.
Hasilnya, KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha
pertambangan (IUP) yang masih aktif.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan
pemilik IUP yang masih aktif tersebut melakukan penambangan pasir.
Sementara, dua perusahaan lainnya tidak beroperasi lantaran masa
IUP-nya telah habis. “KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada
lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir
Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan
pantai,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu, 18 juni 2025.
Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan
penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Aris menegaskan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer
persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan
dibawah 100 kilometer persegi. “Kegiatan yang sifatnya eksploitatif
dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak
pada ekosistem laut di sekitarnya,” tambah dia.
Aris menegaskan KKP memiliki kewenangan memberikan izin
bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman
modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan
lainnya (APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan
sekitarnya memiliki persyaratan ketat.
Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan
terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian
Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan
sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat
kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan
tidak diskriminatif, tulis dtc. (harun-01)
