Jakarta, hariandialog.co.id. -Presiden Prabowo Subianto meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan
bersyarat bagi saksi pelaku.
Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau
terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap
suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. “Penghargaan atas kesaksian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku
yang berstatus narapidana,” bunyi pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025.
Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya
diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara
khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos
pemeriksaan substantif dan administratif.
Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan
permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Syarat substantif meliputi bukan pelaku utama di tindak
pidaa itu. Lalu keterangan yang diberikan harus penting untuk
mengungkap tindak pidana.
Syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan
bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat
pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.
Syarat administratif lainnya adalah surat pernyataan bersedia
mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap
pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri. “Terhadap
terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa
pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 29 ayat
(1).
Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku.
Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat.
Jika di tahap penyidikan, penghargaan berupa pemisahan tempat
penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di
persidangan, ada tambahan penghargaan.
Saksi pelaku berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. “Pimpinan
LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi
penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bunyi pasal 17 ayat
(1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi
pelaku, tulis cnni. (dika-01)
