Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita lima kendaraan mewah saat menggeledah dua rumah di Jakarta
Selatan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama
usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun
2019-2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (23/6) malam.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah,
yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1
unit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis,
Selasa (24/6).
“Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras
pendek dan panjang kaliber 32,” sambungnya.
Budi menambahkan penyidik juga melakukan pemasangan tanda
penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok
Indah, Jakarta Selatan.
KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut ASDP ke Jaksa Penuntut Umum
Baru-baru ini, KPK membantarkan penahanan Pemilik PT Jembatan
Nusantara Group bernama Adjie selaku tersangka.
Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai
memeriksa Adjie pada Rabu (11/6) petang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai
tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan
pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.
Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara
Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur
Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry
Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
Muhammad Yusuf Hadi.
Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun,
permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada
kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP
membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai
mencapai Rp1,3 triliun, tulis cnni. (tur-01)
