LUBUKLINGGAU, hariandialog.co.id- Salah satu oknum Pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara, bernama Leli terpaksa harus masuk penjara karena terlibat dalam dugaan jual beli proyek yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian, karena proyek yang dijanjikan tak didapat, merasa tertipu hingga pelapor membawa kejalur hukum.
Leli dijebloskan ke penjara karena diduga menjual proyek kegiatan Paskibraka Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022, dengan nominal Rp 70 juta kepada kontraktor atau korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan bahwa tersangka merupakan oknum PNS dengan jabatan Kepala Bidang saat kejadian perkara dugaan penipuan tersebut.
“Tersangka menjanjikan proyek kepada korban dan meminta uang Rp 70 juta, namun korban tidak mendapatkan proyek tersebut dan melapor atas tuduhan tindak pidana penipuan, “kata Kapolres, Senin(30/01/2023).
AKBP Harissandi mengatakan bahwa perbuatan tersangka tidak diperkenankan secara hukum karena diduga telah mengatur proyek/kegiatan di pemerintahan.
“Kegiatan memang di Musi Rawas Utara, tapi TKP penyerahan uang di Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Leli, dirinya menerima uang tersebut secara tunai dan melalui transfer dari korban. Tersangka meminta uang tersebut untuk kegiatan paskibraka tahun 2022. Namun sproyek tersebut dikerjakan orang lain karena Dirinya diganti dari jabatannya sebelum proyek tersebut berjalan.
” Aku minjam pak Rp 70 untuk kegiatan itulah ke dio ( korban) tapi aku diganti tengah jalan, dio minta baliki duitnyo, aku lah bejanji baleki,” sanggahnya.
Sayangnya hingga diringkus persoalan Leli dengan kontraktor tersebut tak kunjung usai, akhirnya Leli harus masuk penjara.
“Dio Minta baleki 100 lebih , dia minta kembalikan lebih pak, aku minjam ke dio 70 juta secara tunai dan transfer untuk proyek kegiatan paskibra nilainya 500 juta yang dibagi menjadi 200,” ujar tersangka Leli. (Ali Akbar S)
