
Jakarta-hariandialog.co.id-Agustus 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy” dengan tagline “Bright Ideas, Bold Moves, Stronger Impacts” Selasa ( 12/8 ) di Jakarta..
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi penting sektor pembiayaan dan LKM bagi masyarakat, menunjang program pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Forum ini Kolaborasi strategis antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta pelaku industri perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penyelenggara Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal ini dengan mempertimbangkan peran strategis sektor pembiayaan dan LKM dalam menopang transformasi ekonomi nasional, khususnya melalui pembiayaan sektor produktif dan pelaku UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, NFSM 2025 jadi ajang diskusi mendalam seluruh pemangku kepentingan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang kinerjanya terus bertumbuh dan dibutuhkan masyarakat.
“Inovasi dan kreativitas dari industri PVML menghasilkan berbagai produk pembiayaan dan dukungan keuangan yang menimbulkan risiko dan kompleksitas harus dimitigasi dengan baik. Risiko dan kompleksitas hendaknya dipandang sebagai tantangan memahami, menguasai, menghitung dan memitigasinya yang menghasilkan sistem kuat, teruji dan berkelanjutan,” kata Mahendra.
Mahendra menyebut industri di bawah PVML memiliki ciri unik baik dari segi bankability dan feasibility jika dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk itu diperlukan pemahaman peraturan, perumusan kebijakan dan langkah pengawasan sesuai mitigasi risiko yang tepat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK senantiasa melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan. Langkah serupa dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.OJK mendorong proses business matching daerah, mempertemukan antara lembaga jasa keuangan dengan pengusaha UMKM memperluas akses pembiayaan. Kantor OJK di daerah diarahkan memberikan dukungan dan fasilitasi business matching, termasuk mendorong sektor prioritas di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman mengatakan kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kontribusi bersama berkontribusi perekonomian Indonesia. Ini adalah flagship pertama yang dilakukan di bidang PVML bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan terhadap sektor produktif dan UMKM.
Ia menyampaikan,OJK terus memperkuat regulasi melalui penerbitan ketentuan turunan UU P2SK. OJK juga menyiapkan langkah deregulasi untuk menyederhanakan aturan, menyesuaikannya dengan dinamika industri, serta meningkatkan daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan sektor PVML, “Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor PVML dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman.
Kontribusi PVML Rp.1.049,63 Triliun
Bidang PVML, OJK menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sedang menyusun ketentuan pelaksanaan dari POJK dimaksud berupa Surat Edaran OJK juga telah meluncurkan roadmap industri Pinjaman Daring, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro pedoman para pelaku industri mendukung pengembangan dan penguatan sektor ini. OJK sedang memfinalisasi dua roadmap yaitu roadmap industri pergadaian dan roadmap kegiatan usaha bulion.
Kontribusi sektor PVML tercermin pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen yoy menjadi Rp1.049,63 triliun per Juni 2025, jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas. Penyaluran pembiayaan meningkat sebesar 4,30 persen yoy, mencapai Rp 955,97 triliun, dengan penyaluran konvensional sebesar Rp 844,14 triliun (88,30 persen) dan penyaluran berdasarkan prinsip Syariah sebesar Rp111,83 triliun (11,69 persen). PVML menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp. 272,05 triliun.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan dua sesi diskusi. Sesi pertama membahas arah kebijakan ekonomi nasional dan isu strategis bersama Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Sesi kedua diisi paparan asosiasi sektor pembiayaan dan LKM mengenai kontribusi, peluang, tantangan, dan strategi industri mendukung program ekonomi pemerintah.
OJK berharap NFSM 2025 menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta sektor pembiayaan dan LKM dalam mendorong peningkatan kontribusi sektor pembiayaan dan LKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. ( NL )
