Jakarta, hariandialog.co.id.- Para hakim se-Indonesia akan mengadakan cuti bersama mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Cuti bersama yang dituntut para hakim se Indonesia itu, karena semangat solidaritas yang tinggi sesama hakim
Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Adapun latar belakang Gerakan Cuti Bersama, para hakim se-Indonesia menurut pres release yang diterima media ini, tentu ada alas an serta sebab akibat muculnya cuti bersama selama sepekan. Semuanya tak lain tidak diperhatikan oleh pemerintah kesejahteraan para hakim.
Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya. Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.
Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun. Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum
Indonesia.
Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki.
Fakta dan Data Kesejahteraan Hakim
- Gaji dan Tunjangan yang Tidak Memadai: Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar. Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012. Hal ini menyebabkan nilai tunjangan yang seharusnya dapat mendukung kesejahteraan hakim menjadi tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup saat ini. Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.
- Inflasi yang Terus Meningkat: Sejak tahun 2012 hingga 2024, angka inflasi terus bertambah, menggerus nilai tunjangan yang diterima hakim. Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan. Contohnya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024.
- Tunjangan Kinerja yang Hilang Sejak 2012: Hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi) sejak tahun 2012. Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak.
- Tunjangan Kemahalan yang Tidak Merata: Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini tidak mencerminkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah pengadilan di seluruh Indonesia. Beberapa pengadilan yang berada di wilayah terpencil atau perbatasan tidak menerima tunjangan kemahalan yang layak, sehingga tidak memberikan insentif bagi hakim untuk bertugas di daerah tersebut.
- Beban Kerja dan Jumlah Hakim yang Tidak Proporsional. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 mengurai jumlah hakim pada tinggkat pertama sebanyak 6069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara dengan porsi yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya. Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, hakim juga memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan. Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim namapak nyata di depan mata.
- Kesehatan Mental. Beban kerja dan tanggung jawab yang berat dengan kondisi hidup jauh dari keluarga dan tidak adanya support sistem menjadikan hakim-hakim dilanda gangguan kecemasan dan persoalan mental lainnya. Sudah banyak diantara mereka sering melakukan konseling psiokologi dan mengkonsumsi obat penenang.
- Harapan Hidup Hakim Menurun. Banyaknya beban kerja dan tuntutan tanggung jawab membuat para hakim tidak memiliki waktu untuk memperhatikan kesehatannya. Aktifitas keseharian duduk, berfikir dan memecahkan masalah-masalah pelik sering kali menyita waktunya, sekadar makan, istirahat dan olahraga tidak terpenuhi dengan baik, akhrinya kelelahan, jatuh sakit bahkan beberapa kali ditemukan hakim meninggal dunia saat sedang bertugas dan hidup sendiri di kos-kosan jauh dari keluarga. Tercatat pertahun 2024 lebih dari 17 hakim yang masih aktif bekerja meninggal dunia. Ini menjadi salah satu mitigasi resiko atas pekerjaan yang harusnya diperhatikan lebih baik.
- Rumah Dinas dan Fasilitas Transportasi yang Tidak Memadai: Hakim sering kali terpaksa tinggal di kos-kosan atau harus menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan tugasnya karena tidak ada pengaturan khusus terkait fasilitas transportasi dan rumah dinas dalam PP 94/2012. Sebagai alternatif, telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 27 Desember 2019 tentang Rumah Dinas dan Transportasi Hakim. Namun, banyak hakim mengeluhkan bahwa nominal yang ditetapkan dalam SK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah tempat mereka bertugas. Akibatnya, banyak hakim yang merasa fasilitas yang diberikan tidak mencukupi dan tetap harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan transportasi.
- Dampak Kesejahteraan pada Keluarga Hakim: Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini. Kondisi ini diperparah dengan fasilitas transportasi, rumah dinas, dan biaya mutasi yang sangat terbatas dan minim. Sehingga, banyak hakim yang terpaksa hidup terpisah dari keluarga mereka dan tidak jarang banyak pasangan hakim memutuskan untuk keluar dari pekerjaan untuk serta mendampingi pasangan ke pelosok daerah, hal demikian tidak hanya berdampak pada kesejahteraan finansial tetapi juga pada kesejahteraan psikologis dan emosional hakim beserta keluarganya.
- Risiko Keamanan dan Jaminan Keamanan: Banyak hakim di daerah tidak mendapatkan jaminan keamanan yang memadai saat menjalankan tugas. Ada banyak kasus di mana hakim mengalami ancaman fisik seperti ditusuk, diintimidasi, bahkan dilempar kursi saat menjalankan tugas di pengadilan. Beberapa hakim bahkan pernah terjebak dalam amukan massa karena ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan. Kondisi ini menegaskan betapa rentannya posisi hakim dan perlunya jaminan keamanan yang nyata dan efektif dari pemerintah untuk melindungi para penegak hukum ini.
- Kurangnya Keberpihakan terhadap Hakim Perempuan. Beban ganda dalam mengemban fungsi sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi hakim perempuan, kurangnya perhatian khusus terhadap hakim perempuan kerap terjadi seperti penempatan jauh dari pasangan, hidup sendirian dengan anak-anakn, beban kerja yang sama rata dengan yang lain meski hakim perempuan sedang dalam kondisi butuh perhatian khusus misal sedang hamil dan menyusui, karenanya hakim perempuan harus didukung agar dapat menjalankan peran sebagai hakim ataupun peran lain yang ada padanya. (tob)
