Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Pengendalian Aplikasi
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh
Arifiyadi menyebutkan data terbaru transaksi perjudian daring atau
judi online hampir menyentuh Rp 400 triliun. Adapun jumlah pemain judi
online telah meningkat tajam menjadi tiga juta orang.
Kementerian Kominfo, kata Teguh, terus mengambil tindakan tegas
terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi
online. Langkah yang dilakukan di antaranya mulai dari mewajibkan
penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi
keuangan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE). Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo berwenang
untuk memutuskan akses.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama.
Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai
sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa
teguran,” ungkap Teguh dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 20
Agustus 2024.
Di sisi pencegahan, Kominfo menyebut telah melakukan upaya
pemberantasan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan
Satgas Judi Online untuk mencegah penyebaran judi online alias judol.
Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial
Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan
patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin.
Ketiga, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari
masyarakat.“Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai
situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja
sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir,” tutur Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa selama tujuh tahun terakhir,
Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi yang terindikasi terlibat
judi online. Dua juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun
terakhir.
Meski demikian, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar
dalam menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul
metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.
“Biasanya masyarakat ini akan melaporkan tren-tren judol terbaru
sehingga kita bisa meng-upgrade mesin kita untuk mendeteksi celah
judol,” ucapnya.
“Tidak hanya terus memperbarui keyword, mereka bahkan meretas
situs-situs resmi, seperti website dengan domain go.id dan ac.id. Kami
terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim
yang dedicated untuk menangani kasus ini,” ungkap Teguh.
Teguh juga menekankan edukasi menjadi hal terpenting dalam upaya
pemberantasan judi online. Sebab, kata dia, semasif apapun pemblokiran
yang dilakukan Kominfo, perjudian online akan terus berlanjut jika
literasi masyarakat tidak ditingkatkan.
“Sebagai contoh, tak jarang masyarakat yang kerap tak bisa membedakan
antara judi online dan game online. Padahal ciri utama dari judi
online, adanya sistem deposit dan cash out, baik langsung maupun tidak
langsung,” jelasnya tulis tempo.
Teguh menambahkan, upaya pemberantasan judi online ini memerlukan
kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan
digital. Selain itu, peningkatan literasi digital dan tindakan tegas
terhadap para pelaku, diharapkan mampu menekan praktik judi online ke
depannya. (tur-01)
