
Oleh : Djuyamto, SH,MH
Hakim dan Humas PN Jakarta Selatan
Putusan hakim sebaik dan sebenar apa pun ( obyektif, independen,
transparan, akuntable, integritas ) akan dianggap tidak adil oleh
pihak yang berperkara dengan tujuan mencari kemenangan, bukan
bertujuan mencari kebenaran.
Dalam konteks kelembagaan, maka Mahkamah Agung dan Badan-Badan
Peradilan di bawahnya yang nota bene core bussines-nya adalah
memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang disengketakan
pihak-pihak yang berhadapan kepentingan dengan out put berupa putusan,
maka sudah menjadi resiko laten jika akan terus menghadapi penilaian
publik dalam sudut pandang/perspektif yang berbeda.
Bagi pihak yang dalam putusan hakim diuntungkan, dia akan memuji dan
mengatakan putusan hakim sudah tepat dan adil, namun di satu pihak
yang tidak diuntungkan, akan menganggap putusan tidak benar dan tidak
adil. Itu jika tujuan berperkara adalah mencari kemenangan.
Oleh karena putusan adalah core busssines lembaga pengadilan, maka
tolok ukur publik terhadap baik buruknya lembaga seringkali hanya
dinilai dari putusan hakim saja, padahal sudah banyak
perubahan-perubahan positif yang dilakukan lembaga pengadilan dalam
melayani publik dengan berbagai inovasi baik mengenai administrasi
perkara, maupun kemudahan dalam proses persidangan dengan
mengoptimalkan tehnologi informasi.
Salah satu contoh transparansi proses ber-acara yang bisa diakses
dengan mudah oleh para pihak bahkan oleh publik yaitu SIPP ( Sistem
Informasi Penelusuran Perkara ) maupun e – Court yang mendeskripsikan
perjalanan proses perkara sejak didaftarkan sampai putusan, belum lagi
inovasi-inovasi lainnya.
Namun Succes Story atau keberhasilan semua perubahan positif dan
bermanfaat bagi publik maupun pihak berperkara tersebut, ibarat panas
kena hujan sehari, jika kemudian ada blow up atau viral nya sebuah
putusan hakim yang dianggap atau dinilai tidak adil. Semua prestasi
itu seolah tenggelam tiada arti hanya karena sebuah putusan.
Dan barangkali itu semua menjadi bukti tak terbantahkan adagium yang
menyatakan putusan adalah mahkota-nya hakim. Segala pernak pernik
perhiasan di pakaian kebesaran tentu tidak akan semahal dan seberharga
makhkota di kepala. Jika mahkota dilihat retak, maka hilanglah
kewibawaan pemakainya.
STRATEGI KEHUMASAN PENGADILAN
Bertolak dari fakta demikian, lalu bagaimana seharusnya strategi
kehumasan lembaga pengadilan agar mampu menjadikan putusan hakim (
putusan pengadilan ) yang merupakan core bussines menjadi Lucky Point
kehumasan bukan menjadi Bad Point ?
Jika kita melihat fenomena terkait pemberitaan sebuah putusan yang
dinilai menjatuhkan performa lembaga pengadilan, hampir semua adalah
terkait dengan putusan yang menarik perhatian masyarakat. Sehingga
fokus managemen kehumasan sudah semestinya dimulai sejak perkara
tersebut dilimpahkan atau didaftarkan ke pengadilan, bahkan untuk
perkara pidana sudah bisa dimulai mapping-nya sejak ditetapkannya
Tersangka oleh penyidik di wilayah hukum pengadilan setempat. Humas
Pengadilan harus sudah melakukan semacam langkah Pulbaket ( informasi
penting terkait perkara dimaksud ) agar setidaknya bisa digunakan
untuk melakukan analisa yang hasilnya berupa opsi langkah-langkah
antisipasi berkait dengan pemberitaan perkara dimaksud.
Humas Pengadilan juga secara internal melakukan koordinasi dengan
majelis hakim yang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat
tanpa mengganggu independensinya, sekedar untuk memperoleh informasi
perkembangan penanganan perkaranya, agar Humas mampu memberikan
jawaban atas pertanyaan dari media pers dengan akurasi yang tepat dan
tidak melanggar aturan.
Selanjutnya dengan memperoleh dan mengamati jalannya persidangan,
Humas akan bisa menganalisa apakah jika putusan dibacakan akan
menimbulkan dampak pemberitaan yang seperti apa. Barangkali lebih
tepat jika majelis hakim setelah membacakan putusan atas perkara yang
menarik perhatian masyarakat mau memberikan poin-poin pertimbangan
putusannya, sehingga seusai dibacakan, Humas bisa menyampaikan release
singkat kepada media pers. Hal ini penting dilakukan agar publik tidak
memperoleh berita tentang putusan yang seringkali ditulis secara tidak
benar oleh media, dan berita yang tidak tepat tersebut sudah terlanjur
dikonsumsi publik dan pada akhirnya menjadi berita yang sudah digoreng
untuk kepentingan berbagai pihak.
Langkah lain yaitu Humas pengadilan harus proaktif berkoordinasi
dengan majelis-majelis hakim yang menangani perkara dengan isue hukum
yang aktual dan diapresiasi publik agar kelak mem-blow up putusan
tersebut ke media pers, agar menjadi berita yang viral.
Secara singkat dapat dikatakan, putusan hakim jangan hanya menjadi
berita buruk yang menenggelamkan banyaknya prestasi lembaga, tapi
dikelola pemberitaannya menjadi kekuatan utama lembaga. (tob-01)
