Jakarta, hariandialo.co.id.- Kejaksaan Agung sebutkan aliran dana
korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp.300 triliun mengalir ke
10 pihak baik perorangan maupun korporasi.
Untuk perorangan, hasil korupsi timah disebut mengalir kepada delapan
pihak, yakni:
1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56
3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya
Rp3.660.991.640.663,67
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya
Rp1.920.273.791.788,36
5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak
tidaknya Rp2.200.704.628.766,06
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya
Rp1.059.577.589.599,19
7. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00
8. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00
Sedangkan untuk korporasi, hasil timah disebut-sebut mengalir kepada
dua pihak, yakni:
1. CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT
Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00
2. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM)
setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00
Dalam perkara ini para terdakwa diduga berkongkalikong terkait
penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015
sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022
Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di
atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp
300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,”
kata jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1)
subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red-01)
