
Denpasar-hariandialog.co.id- Gede Pasek Suardika (GPS) bersama 11 orang advokat mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,terkait perkara Pura Dalem Balangan,Jimbaran, Badung.Ke 12 advokat di laporkan ke Polda Bali,Senin (2/3/2026). Laporan No.Reg:STPL/376/III/2026/SPKT/Polda Bali oleh Drs. Made Tarip Widartha,M.Si.
Kedua belas orang advokat yang dilaporkan adalah Gede Pasek Suardika,SH.M.H. I Made Kariada,SH.M.H, Kadek Cita Ardana Yudi,SH,M.Si.Komang Nila Adnyani,SH, I Nyoman Widayana,SH, I Putu Budi Astika,SH.MH, I Made “Ariel” Suardana,SH.MH,Nurdin ,SH.MH,C.Me, Cokorda Istri Raka Ekawati,SH,Azalia Ellan Faustina,SH. GPS dkk, terkait tindak pidana proses peradilan,sumpah palsu dalam Pasal 278,Pasal 291,dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengadu I Made Tarip Widartha didampingi kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan,SH,Brigjen Pol (P) Drs, I Gede Alit Widana,SH,M,Si,Dr,Drs.Arya Bagiastra,SH.MH,Kombes Pol (P),Drs.I Ketut ArtamSH,MH, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka,SH, AKBP (P) I Ketut Arianta,SH, Kade Sri Wilandari Pakris,SH.MH, Fitraman Hardayansah,SH,Steven Siegel Hanes,SH, Imam Prawira Diteruna,SH dan I Wayan Panca Eka Dharma,SH dari Kantor Hukum H2B Law Office “ Harmaini Idris Hasibuan,SH and associates “ Legal and Consulting berkantor di Jalan raya Puputan, Renon.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di dalam Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2 Februari dan 6 Februari 2026. Para terlapor Terlapor GPS dkk dalam uraian laporanya, Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta menyatakan dirinya menyaksikan langsung agenda pe,mbacaan replik oleh terlapor pada 2 Februari 2026
Dengan bukti rekaman, Made Tarip Widarta menuding para advokat tersebut membacakan kutipan dari tiga putusan yang di klaim sebagai yurisprudensi,yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K//Pid/2021,Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023,serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain Itu,turut disebutkan teori “ indivisibility of Lgela Basis” yang di klaim digagas oleh Romli Atmasasmita.
Menurut Koordinator advokat Made Tarip Widarta, Harmaini Idris Hasibuan, berdasarkan peneluruisan pihaknya, kutipan-kutipan tersebut tidak terdapat dalam putusan yang dimaksud dan teori tersebut tidak pernah digagas oleh Romli Atmasamita. “ Faktanya, kutipan-kutipan itu tida ada di dalam tiga putusan itu.Bahkan teori “Indivisibility of Legal Basis” tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita, Ini bukansekedar kekeliruan,melainkan bentuk pemalsuan yang digunakan untuk meyakinkan hakim”jelas harmaini Idris Hasibua dalam rilis Selasa (3/3/2026.
Lanjut Harmaini Idris Hasibuan, tindakan telah itu memenuhi unsur Pasal 278 KUHP karena diduga telah “memalsukan,membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk diperguanakan dalam proses peradilan, Para terlapor telah memalsukan isi putusan,membuat teori hukum yang tidak pernah ada,lalu mengajukan di muka persidangan sebagai dasar argumentasi. Itu jelas merupakan bentuk pengajuan bukti palsu dalam prosesperadilan,”tegasnya.
Se,mentara Pasal 291 KUHP tentang sumpah palsu,kuasa hukum pelapor berpendapat bahwa keterangan dalam replik yang dibacakan di persidangan melekat pada sumpah jabatan advokat. “ Replik pada hakikatnya adalah keterangan diatas sumpah yang hanya dapat dinyatakan oleh advokat atas sumpah jabatannya, Jika isinya tidak benar, maka itu adalah keterangan palsu di atas sumpah”jelas Harmaini. Juga, dalam kontesw Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat,pelapor menilai putusan-putusan yang dikutip dan replik yang diajukan merupakan “surat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
“Dijelaskan putusan pengadilan adalah surat yang membutktikan suatu peristiwa hukum,r. Jika isinya dipalsukan atau dikutip secara tidak benar untuk dipergunkan di persidangan, dana berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur Pasal 391 KUHP telah terpenuhi. Yang dirugikan bukan hanya klien kami,tetapi integritas sistim peradilan,kredibilitas institusi,dan kepercayaan public.Hukum tidak bisa dibeli dan tidak bisa ditakar dengan nominal”tukasnya.
Sementara itu,kuasa hukum I Made Daging, GPS dan Kadek Cita Ardana Yudi saat dihubungi via WA minta tanggapan dengan laporan Dumas tersebut menjelang deadline berita ini via WA minta hubungi GPS atau pak Ariel. Dalam Made “Ariel” Suardana yang dibubungi salah satu teman wartawan menanggapi lapaoran tersebut mengatakan,praperadilan itu subyeknya adalah antara I Made Daging ( pemohon) dengan Polda Bali (termohon) dan kedudukan pelapor ( Made Tarik Widarta) bukan pihak dalam konteks praperadilan,”jelas Ariel. (Smn)
