Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjalin koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat Greenpeace
Indonesia guna membahas persoalan izin usaha pertambangan (IUP) nikel
di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah
pencegahan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya dalam tata
kelola pertambangan nikel di wilayah timur Indonesia yang dikenal
dengan kekayaan alamnya. “Kegiatan korsup (koordinasi dan supervisi),
khususnya pada aspek pencegahan, terkait dengan IUP tambang nikel yang
di Raja Ampat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Badi menegaskan bahwa KPK terus mendorong perbaikan
menyeluruh dalam tata kelola izin usaha pertambangan nikel di
Indonesia.
Menurutnya, potensi korupsi dalam sektor ini cukup besar
jika tidak ditangani secara sistematis. “Supaya potensi-potensi
korupsi itu kemudian bisa kami benahi, sehingga ke depan kita bisa
betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia bisa sesuai
dengan SOP-nya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
termasuk perizinannya dan bagaimana rehabilitasi pasca-penambangan,”
katanya.
KPK Sudah Buat Kajian Sebelum Ramai Kasus Raja Ampat
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya
telah menyusun kajian terkait potensi korupsi di sektor pertambangan
sebelum mencuatnya kasus tambang nikel di Raja Ampat. “Kajian itu ya
memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga
terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada
permasalahan di sana,” ujar Setyo dalam sebuah diskusi di Gedung Pusat
Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dengan munculnya persoalan izin tambang di Raja Ampat, KPK
melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan memperbarui dan
memperdalam kajian tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Salah
satunya bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa
perusahaan nikel di sana,” ucapnya. Ia menambahkan, kajian yang
dilakukan tidak hanya terbatas pada wilayah Raja Ampat, tetapi juga
menyasar berbagai wilayah lain di Indonesia yang memiliki tambang
nikel.
Empat IUP Nikel Dicabut Pemerintah Sebagai tindak lanjut
dari temuan di lapangan dan evaluasi terhadap izin tambang yang
bermasalah, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP)
empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja
Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan dilakukan pada Selasa (10/6/2025)
terhadap empat perusahaan, yaitu: PT Anugerah Surya Pratama PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa PT Kawei Sejahtera Mining Empat perusahaan
tersebut dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan hidup dan melakukan
kegiatan pertambangan di kawasan geopark atau taman bumi yang
dilindungi.
Kebijakan pencabutan ini sejalan dengan upaya pemerintah
menertibkan izin tambang yang tidak sesuai aturan dan membahayakan
kelestarian lingkungan serta kedaulatan wilayah adat. Dengan masifnya
aktivitas pertambangan nikel di Indonesia, termasuk di wilayah Papua
Barat Daya, KPK menilai bahwa penguatan pengawasan dan perbaikan tata
kelola menjadi prioritas utama. Pasalnya, lemahnya pengawasan
berpotensi membuka celah praktik korupsi dan perusakan lingkungan.
Jadi Modal Gugat ke MK Isu izin usaha pertambangan nikel di
Raja Ampat kini menjadi sorotan publik, mengingat wilayah tersebut
dikenal memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi kawasan konservasi
kelas dunia.
KPK berharap keterlibatan berbagai pihak, termasuk LSM
seperti Greenpeace Indonesia, dapat memperkuat pengawasan,
transparansi, serta mendorong akuntabilitas di sektor pertambangan
nasional, tulis kompas. (bing)
