Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat meringankan hukuman badan atau pidana penjara
dari 20 tahun menjadi 16 tahun dan denda masih tetap Rp 1 miliar
subsider enam bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus “Markus” .
Hakim juga memerintahkan agar seluruh harta yang disita dari
Zarof, termasuk uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas,
dirampas untuk negara. “Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan
tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai
tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk
negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat
membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni
2025.
Majelis hakim menegaskan bahwa dasar hukum perampasan aset
tersebut merujuk pada Pasal 38B Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Pasal ini mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta
kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dapat
dibuktikan, maka hakim memiliki kewenangan untuk merampas seluruh atau
sebagian aset tersebut untuk negara. “Terdakwa gagal dalam membuktikan
bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah atau
sumber penghasilan sah lainnya,” kata Rosihan.
Ia menambahkan, kewajiban pembuktian terbalik ini menjadi
penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dinikmati
oleh pelakunya.
Berikut rincian aset yang disita dari Zarof Ricar dan
diputuskan dirampas untuk negara: Uang pecahan 1.000 dollar Singapura
sebanyak 71.077 lembar (total 71.077.000 dollar Singapura) Uang
pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar (Rp 5.472.500.000) Uang
pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar (Rp 200.000.000) Uang pecahan
100 dollar AS berjumlah 13.980 lembar (1.398.000 dollar AS) Uang
316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dan 50 dollar Singapura
Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro Uang 267.500
dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong 449 keping
logam mulia Fine Gold 999.9 masing-masing 100 gram 20 keping emas
Antam 100 gram 1 dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing 100
gram 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram 1 plastik berisi 10 keping
emas Antam masing-masing 100 gram 1 amplop berisi 150.000 dollar
Singapura 1 amplop berisi 132.720 dollar Singapura 1 amplop berisi
100.000 dollar AS 1 amplop coklat berisi 100.000 dollar AS 1 buah
amplop berisi 120.000 dollar AS 1 buah amplop coklat berisi 100.000
dollar AS 1 amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura 1 amplop
putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000 1 amplop berisi
uang Rp 2,4 juta 1 amplop berisi 25.000 Euro 1 amplop berisi 93.000
dollar Singapura 1 amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2
dollar AS 1 amplop berisi 700 dollar AS 1 amplop berisi 250 dollar AS,
20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS Uang 1.999.000 dollar
Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura Uang 79.200 dollar AS
dalam pecahan 100 dollar AS Uang 201.000 dollar Hongkong dalam pecahan
1.000 dollar Hongkong Uang 14.000 dollar Hongkong dalam pecahan 500
dollar Hongkong Uang 700 dollar Hongkong Uang 50 dollar Hongkong Uang
60 dollar Hongkong Uang 10 dollar Hongkong
Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025 Tiga lembar
kwitansi toko emas mulia Selembar uang 1.000 dollar Singapura Uang 300
dollar Hongkong dalam pecahan 100 dollar Hongkong.
Danai Film Sang Pengadil Mengapa Zarof Ricar Dijatuhi
Hukuman Berat? Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan
Peradilan MA, dinilai terbukti melanggar beberapa pasal dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat
(1) jo Pasal 15, serta Pasal 12B jo Pasal 18.
Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam
upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, bekerja sama dengan pengacara Lisa
Rachmat. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat
percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai lebih
dari Rp 1 triliun,” tegas hakim Rosihan Hakim terhadap Aksi Korupsi
Ini? Dalam persidangan, Rosihan Juhriah Rangkuti bahkan tak mampu
menyembunyikan emosinya, (bing-01)
