
Denpasar, hariandialog.co.id
Advokat pelapor Made Tarip Widarta dari Kantor H2B Law, Office. “ Harmaini Idris Hasibuan, SH “ mengatakan praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, Made Dharma dkk akan berakhir ditolak oleh hakim, Tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH memeriksa dan pengadili perkara. Permohonan Praperadilan
Sebab menurut Hasibuan, dalilnya Made Dharma malah membahas perkara hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Selain itu, permohonan Made Dharma SH diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara, tetapi dalam petitum memohon putusan kepada PN Jakarta Selatan. “Sehingga dalil pemohon merupakan dalil yang kabur dan gelap karena antara posita dan petitum bertentangan,”ungkapnya seusai menyaksikan sidang praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/01/2024).
Hasibuan bersama Kombes Pol (purn) I Ketut Artha, SH dan AKBP (purn) I Ketut Arianta, SH menyampaikan, bahwa prmohonan praperadilan harus ditolak dikarenakan dalil pemohon adalah dalil yang kabur dan gelap yang ternyata isinya tentang perkara hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalil para pemohon tersebut di dalam petitumnya menyatakan memohon agar PN Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan atas perkara gugatan praperadilan dari para pemohon yang diperiksa dan disidangkan di PN Denpasar.
“Sehingga isi petitum dari para pemohon tersebut menjadi gelap, formulasinya tidak jelas, rumusan petitumnya tidak sesuai dengan posita sehingga bertentangan satu sama lain. Sedangkan di halaman satu permohonan praperadilan para pemohon mengajukan gugatan permohonan praperadilan nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps tanggal 28 Desember 2023 kepada PN Denpasar. Sehingga telah patut permohonan praperadilan dari para pemohon tersebut harus ditolak,” ujarnya.
Sidang praperadilan nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps berlangsung di PN Denpasar, Kamis (18/1) dengan agenda persidangan pembacaan permohonan dari para pemohon kemudian penyerahan jawaban dari termohon. Hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima memberikan kesempatan kepada para pemohon apakah akan dilakukan perubahan atas isi permohonan dan apakah permohonannya dibacakan, dijawab oleh Kuasa Hukum para pemohon bahwa tidak ada perubahan isi permohonan dan memohon agar isi surat permohonan dianggap telah dibacakan. “Karena sudah dianggap dibacakan dan sudah ada jawaban dari termohon, sehingga sidang besok (hari ini – red) akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon. Kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya supaya hari Senin (28/1) berikutnya sudah bisa diputuskan,” ungkap Tjokorda Putra.
Pemohon mengajukan gugatan praperadilan sehubungan dengan penetapan Made Dharma dkk menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan silsilah dan penggelapan keturunan sehingga asal usul orang menjadi tidak tentu oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Hasibuan mengatakan, penyidik Polda Bali menetapkan para pemohon sebagai tersangka bukan atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau atas adanya perkara hutang piutang seperti dalil dalam praperadilan. Akan tetapi para pemohon sebagai tersangka atas dugaan telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 277 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana/KUHPidana yang diduga dilakukan oleh para pemohon yang terjadi di PN Denpasar, Rabu (18/01/2023).
Dimana korban selaku pelapor digugat perdata oleh para pemohon dan pada saat sidang perdata berjalan diketahui surat silsilah keluarga I Wayan Selungkih (alm), tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh para pemohon surat pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 dan surat keterangan nomor : 470/10/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh para pemohon sebagai bukti kepemilikan atas tanah dari I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) versi para pemohon berasal dari I Wayan Selungkih (alm) yang diajukan saat persidangan di PN Denpasar oleh para pemohon adalah merupakan surat yang diduga kuat surat palsu,” katanya.
Hasibuan yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalam Balangan Jimbaran menyampaikan bahwa perbuatan para pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat berupa silsilah keluarga dan penggelapan asal – usul keturunan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/V/2023/SPKT POLDA BALI tanggal 19 April 2023, para tersangka tujukan untuk mengambil alih kepemilikan tanah – tanah objek sengketa dan penguasaan atas Pura Dalam Balangan Jimbaran secara melawan hukum.
“Sehingga jelas bahwa kami sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalam Balangan Jimbaran dalam hal ini hanya melaksanakan kewajiban (swadharma) kami untuk tetap menjaga, melestarikan kesucian Pura sebagai Iin warisan berupa parahyangan yang secara turun – temurun dipelihara, dijaga, dan dilestarikan oleh ahli waris yaitu klien kami Pengempon Pura Dalam Balangan sebagai ahli waris yang sah dari pewaris I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm),” jelasnya.(smn)
