
Jakarta-hariandialog.co.id – Pihak Adrian James Campbell dan Kinnara Limited melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm menyampaikan hak jawab atas pemberitaan hariandialog.com pada Tgl 13 Februari 2026 berjudul “Transparansi Dipertanyakan, Peran Adrian James Campbell dan Kinnara LTD dalam Proyek Marina Bay City Disorot”.
Dalam surat resmi tertanggal 2 Maret 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Adrian melalui PT Marina Bay Group hingga saat ini masih sah sebagai pemegang 50 persen saham di PT Marina Bay Investments. Mereka membantah klaim sebelumnya yang menyebut seluruh saham perusahaan tersebut telah diakuisisi oleh Jamie McIntyre.
Kuasa Hukum Hendarman menyebut, pihak Jamie Mcinltyare kerap melakukan pemberitaan yang tidak benar dan tidak akurat,Informasi yang menyebutkan, semua saham telah diambil alih adalah tidak benar. Bahkan somasi telah dilayangkan agar publikasi yang keliru dihentikan,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut ditegsakan, Kinnara Hanya Agen Pemasaran.
Dalam klarifikasinya, Kinnara disebut hanya bertindak sebagai platform marketplace properti global dan memiliki perjanjian keagenan dengan PT Marina Bay Investments ( MBI ) untuk memasarkan sebagian unit dalam proyek Marina Bay City.
Sedangkan Pembayaran dana pembelian oleh konsumen kepada Marina Bay Invesments untuk property yang terjual, konsumen dapat langsung membayarkan kepada rekening PT MBI untuk transaksi rupiah atau agen penampung dana yang ditunjuk PT MBI, “ Penunjukan agen ini penapmung dana ini disetujui managemen didalamnya ada Jamie Mclntyre, “ jelas Hendarman.
Kuasa hukum menegaskan, bahwa seluruh perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maupun perjanjian jual beli dilakukan langsung antara konsumen dan PT Marina Bay Investments, bukan dengan Kinnara, “ Kami memiliki catatan bahwa seluruh dana konsumen telah diserahkan kepada rekening PT Marina Bay Investments, “ tegas Henadarman dalam Surat Hak Jawab Atas Pemberitaan Hariandialog.co.id.
Sehubungan dengan pembayaran Penandatanganan Perjanian antara Konsumen dengan PT MBI menggunakan Tanda Tangan Digital diakuai dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Sistem tentang Penyelenggaraan system Transaksi Electronik.
Proyek Terhenti dan Dugaan Salah Kelola.Pihak Adrian juga menyinggung penghentian sementara proyek Marina Bay City sebagaimana diberitakan media lain karena persoalan perizinan. Mereka menyebut keterlambatan pembangunan sepenuhnya merupakan tanggung jawab manajemen PT Marina Bay Investments.Adanya dugaan kesalahan tata kelola keuangan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana perusahaan berasal dari konsumen.
“ Sebagai pemegang saham 50 persen, Adrian mengaku telah meminta laporan keuangan serta mengajukan permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen, Atas dugaan tersebut, Adrian disebut telah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Daerah Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Minta Pemberitaan Berimbang
Dalam penutup suratnya, pihak kuasa hukum meminta agar setiap pemberitaan lanjutan terkait Adrian maupun Kinnara dilakukan secara berimbang dan mengedepankan konfirmasi langsung guna menghindari kesalahpahaman publik.Ditegas. bahwa komunikasi terbuka antara media dan pihak yang diberitakan merupakan bagian penting menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.(*/NL)
