Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Ad Hock, Andi Saputra
menyoroti dugaan aliran dana tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp.2
miliar kepada sejumlah perwira polisi di Mabes Polri. “Dalam
persidangan ini muncul kesaksian bahwa karyawan Anda membagikan uang
THR kepada kombes dan polisi di Mabes Polri.
ARNALDO J.R. Soares hadir sebagai saksi dalam perkara suap
terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO) pada
Rabu, 4 Februari 2026. Arnaldo merupakan pendiri kantor hukum Ariyanto
Arnaldo Law Firm (AALF), tempat terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto
Bakri bekerja.
Apakah Anda mengetahui hal tersebut?” tanya hakim kepada Arnaldo.
Arnaldo menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana THR
tersebut. Ia mengklaim praktik pembagian uang menjelang hari raya
tidak lazim terjadi di AALF. Menurutnya, kantor hukum itu biasanya
hanya membagikan bingkisan atau hampers kepada relasi bisnis.
Hakim kemudian menyebutkan bahwa nilai uang yang diduga
mengalir ke Mabes Polri mencapai lebih dari Rp 2 miliar. “Jumlahnya
cukup besar. Masa karyawan memiliki uang sebanyak itu untuk membagikan
THR?” tanya hakim. Arnaldo menjawab singkat, “Saya tidak paham.”
Dalam sidang sebelumnya pada Jumat, 2 Januari 2026, Ariyanto
mengakui telah memberikan suap kepada majelis hakim dalam pengurusan
vonis lepas perkara minyak goreng. Ariyanto menyampaikan pengakuan
tersebut saat mengajukan pertanyaan kepada mantan Panitera Muda
Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Dalam perkara ini, Ariyanto dan Marcella Santoso duduk
sebagai terdakwa bersama Junaedi Saibih serta Muhammad Syafei selaku
perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas
Group. Para terdakwa diduga memberikan uang suap sebesar Rp40 miliar
kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam
perkara pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
tulis tempo. (han-01)
