Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung Republik Indonesia atau
MA RI merupakan penegak keadilan tertinggi di Indonesia atau dapat
disebut benteng terakhir dalam keadilan.
Sebagai lembaga yang menjalankan peradilan kasasi dan
peninjauan kembali (PK) keputusan hukum MA adalah yang paling final.
Karenanya, dalam menjalankan tugas dan fungsi, MA harus adil, tepat,
dan benar.
Namun, belakangan kinerja MA dipertanyakan usai Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ini adalah kali pertama sepanjang sejarah Indonesia seorang
hakim agung kena operasi tangkap tangan atau OTT. Sudrajad Dimyati
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap
pengurusan perkara di MA.
Hakim Agung Kamar Perdata itu diduga menerima uang pelicin
dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.
Kendati Sudrajad Dimyati jadi hakim agung pertama yang tertangkap atas
dugaan menerima duit haram alias uang suap. (tob).
