Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Artha Theresia selaku Ketua
Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk banding atas
nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menambah
hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 12 tahun “Menyatakan Syahrul
Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata Artha
Theresia dalam sidang banding perkara SYL pada Selasa, 10 September
2024.
Artha Theresia juga atas nama Pengadilan Tinggi
menambah hukuman denda SYL dari semula Rp 300 juta subsider empat
bulan penjara menjadi Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. “Tim
JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena
mengabulkan memori banding penuntut umum,” ujar JPU KPK Meyer Volmar
Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 10 September
2024 seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian ini, hakim
juga memutuskan SYL harus membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan
uang senilai US$ 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK. Uang tersebut
harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap. Dan jika harta benda yang bersangkutan tidak mencukupi, maka
akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim menyatakan SYL terbukti secara sah telah melakukan
pemungutan kepada pejabat di lingkup Kementan dengan total uang Rp
44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan
pribadinya dan keluarga. “Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap
putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan
tersebut,” kata Meyer tulis tempo. (han-01).
